News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cek Penerima BSU Melalui bsu.kemnaker.go.id atau bpjsketenagakerjaan.go.id, Berikut Syarat-syaratnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang BSU - BSU disalurkan kepada para pekerja dan buruh melalui data BPJS Ketenagakerjaan, cek status BSU di bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) kembali disalurkan pemerintah kepada para pekerja dan buruh pada tahun 2021.

Penyaluran BSU tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

BSU diberikan langsung oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan kepada para calon penerima sesuai dengan data dari pihak BPJS Ketenagakerjaan.

BSU disalurkan melalui bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN) kepada rekening calon penerima bantuan.

Dikutip dari Instagram @kemnaker, pihak Kemnaker akan buatkan rekening baru bagi penerima BSU yang belum memiiki rekening Bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia.

Daftar penerima BSU dapat dicek secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id

Baca juga: CEK Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Bisa via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA 081380070175

Baca juga: SEGERA Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id Pakai NIK: Cek Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta

Cek BSU di Website Kemnaker:

- Kunjungi website kemnaker.go.id

- Daftar Akun

- Kemudian login ke akun Anda

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

- Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini