News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di pedulilindungi.id, Berikut Cara Pendaftaran Vaksin Covid-19

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Vaksinasi. Dalam artikel terdapat cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 ke-1 dan 2, dilengkapi cara pendaftaran vaksin di situs PeduliLindungi.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 ke-1 dan 2, dilengkapi cara pendaftaran vaksin di situs PeduliLindungi.

Apabila Anda sudah vaksin, sertifikat dapat dicek melalui situs pedulilindungi.id.

Selain itu, sertifikat vaksin juga bisa diunduh di Aplikasi PeduliLindungi atau via tautan yang dikirim lewat SMS 1199.

Saat ini, sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi salah satu syarat perjalanan.

Baik bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh.

Hal ini sejalan dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.

Baca juga: Cara Unduh Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Melalui Laman pedulilindungi.id atau Tunggu SMS dari 1199

Nah, jika Anda belum mengikuti vaksin, maka dapat melakukan pendaftaran vaksin secara online.

Situs PeduliLindungi menyediakan menu Pendaftaran Vaksin.

Namun, Anda perlu membuat akun dan mengisi Formulir Pengajuan Vaksinasi COVID-19.

Contoh sertifikat vaksin Covid-19. Dalam artikel terdapat cara cek dan download sertifikat vaksin Covid-19 ke-1 dan 2, dilengkapi cara pendaftaran vaksin di situs PeduliLindungi.(Pedulilindungi.id)

Dikutip dari Kominfo.go.id, sertifikat vaksin juga digunakan sebagai syarat masuk mal di beberapa wilayah.

Pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan.

Tentunya, dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan orang lanjut usia di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mall/pusat perbelanjaan," kata Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves).

Baca juga: Mau ke Mal? Simak Cara Scan Barcode Sertifikat Vaksin Covid-19 di Aplikasi PeduliLindungi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini