Orang yang sudah menjadi peserta di periode sebelumnya tidak bisa kembali mendaftar di gelombang selanjutnya.
Berikut daftar orang yang tidak bisa menjadi peserta Kartu Prakerja:
1. Pejabat Negara;
2. Pimpinan dan Anggota DPR/DPRD;
3. Aparatur Sipil Negara;
4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Kepala Desa dan perangkat desa;
BERITA REKOMENDASI
7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN.
(Tribunnews.com/Latifah/Maliana)
Berita lainnya terkait Kartu Prakerja