TRIBUNNEWS.COM - Simak syarat pindah instansi bagi PNS dalam artikel ini.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pekerjaan yang diinginkan banyak orang.
PNS diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan di pemerintahan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Sebelum melamar, calon PNS harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bersedia untuk ditempatkan oleh instansi yang bersangkutan selama 10 tahun.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PERMENPAN RB) Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52, pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
Baca juga: Cara Unduh Kartu Ujian CPNS dan Kartu Deklarasi Sehat, Wajib Dibawa saat Tes SKD
Dalam tugas sebagai PNS, perpindahan dalam Intansi baik di lingkup Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah merupakan bagian dari proses mutasi kepegawaian.
Mengutip laman BKN, setidaknya ada enam jenis mutasi PNS, yakni sebagai berikut:
1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah
2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi
3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi
4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya
5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat,
6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan RI di Luar Negeri