News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

Cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau WA 081380070175

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan berupa BSU Rp 1 juta bagi para pekerja. Ini cara cek penerimanya.

TRIBUNNEWS.COM- Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan berupa BSU Rp 1 juta bagi para pekerja.

Pekerja dapat mengecek namanya di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Peserta juga dapat mengirim pesan di WA ke nomor 081380070175 atau menghubungi call center 175.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Pemerintah memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan Covid-19.

BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan bantuan uang tunai sebesar Rp 500 ribu setiap bulan selama 2 bulan kepada para pekerja.

BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan dalam satu tahap, artinya penerima akan memperoleh Rp 1 juta.

BSU Rp 1 juta dicairkan melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Penerimanya adalah pekerja yang bergaji di bawah Rp 3,5 jta dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4.

"Melalui BSU ini, kami berharap PHK dapat terhindarkan."

"Selain itu, untuk membantu pekerja yang dirumahkan atau berkurang gaji karena pembatasan jam kerja," kata Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, mengutip Kompas.com.

Baca juga: Cairkan Dana Bantuan UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Perlu Antre, Akses eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Cek Bansos, PKH, dan Beras 10 Kg secara Online di cekbansos.kemensos.go.id, Beserta Cara Daftarnya

Pada tahun 2021, BSU diberikan kepada 8,8 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Calon penerima BSU Rp 1 juta dapat melakukan pengecekan secara online.

Pekerja dapat mengakses website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau sso. bpjsketenagakerjaan.go.id.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini