TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali salurkan BSU kepada para pekerja dan buruh yang terdampak pandemi pada tahun ini.
BSU diberikan kepada para pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
BSU akan langsung disampaikan kepada para penerima melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, BTN).
Bagi penerima BSU yang belum memiiki rekening Bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia, tetap bisa mendapatkan BSU karena akan dibuatkan rekening baru oleh pihak Kemnaker.
Bantuan subsidi gaji disalurkan dengan jumlah nominal yang berbeda, yaitu sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan secara sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
Untuk mengetahui apakah akan menerima BSU atau tidak, pekerja/buruh dapat mengecek secara online melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Tahap 2 Cair, Simak Cara Cek Status Penerima BSU
Baca juga: Cara Cek Penerima BST, PKH dan Bantuan Beras, Akses cekbansos.kemensos.go.id
Cara Cek BSU di Website Kemnaker:
- Kunjungi website kemnaker.go.id
- Daftar Akun
- Kemudian login ke akun Anda
- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
- Cek Pemberitahuan
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi
Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.