Sementara, dalam perkara dugaan suap pengecekan status red notice, penghapusan nama dari DPO, dan pengurusan fatwa MA, pada tingkat pertama Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara.
Tetapi, pada tingkat banding, vonis Djoko Tjandra disunat menjadi 3,5 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan kasasi atas pengurangan hukuman tersebut.
Dalam kasus ini, permohonan justice collaborator (JC) Djoko Tjandra juga ditolak hakim.
Selain kasus tersebut, Djoko Tjandra juga terseret kasus pemalsuan sejumlah surat, yakni surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19, dan surat rekomendasi kesehatan.
Dalam kasus ini, Djoko Tjandra divonis 2,5 tahun penjara.
Meski mengajukan banding, kasasi, hingga peninjuan kembali (PK), vonis Djoko Tjandra dalam kasus tersebut tetap sama.