TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal kembali menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Ferdy Yuman atas perkara perintangan penyidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Adapun sidang yang bakal digelar pada Jumat (20/9/2021) ini beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
"Pemeriksaan saksi-saksi (agenda sidang hari ini)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (20/9/2021).
Baca juga: Dalam Sidang, Penyidik KPK Ungkap Ferdy Pernah Menyewakan Rumah untuk Nurhadi Saat Buron
Ali mengatakan, saksi yang dihadirkan pada sidang yang rencananya bakal digelar pada pukul 10:00 WIB itu satu di antaranya yakni terdakwa Nurhadi.
Tak hanya itu, jaksa KPK juga akan menghadirkan tiga orang lainnya termasuk anak dari Nurhadi.
"Saksi-saksinya antara lain Rezky, Nurhadi, Tin Zuraida, Aulia (anak Nurhadi), agenda sidang jam 10.00," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK resmi menahan Ferdy Yuman pada Minggu (10/1/2021).
Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Ferdy Yuman merupakan supir yang bekerja untuk keluarga Rezky Herbiyono yang merupakan menantu dari Nurhadi sejak 2017.
Baca juga: Jaksa Beberkan Siasat Ferdy Yuman Sembunyikan Nurhadi Saat Jadi Buron KPK
Dia disebut berperan besar dalam upaya Nurhadi sembunyi dari kejaran KPK.
Satu di antaranya adalah ketika KPK berupaya menangkap Nurhadi pada Juni tahun lalu di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat itu, menurut Setyo, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu.
Mobil itu terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.
"Saat tim mendekati mobil tersebut, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan, sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut," kata Setyo.
Baca juga: KPK Dakwa Ferdy Yuman Rintangi Penyidikan Eks Sekretaris MA Nurhadi dan Menantu
Ia menjelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan daftar pencairan orang (DPO) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.