TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelisik aset-aset milik Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur sekaligus pemilik showroom mobil Rhys Auto Gallery, Rudi Hartono Iskandar, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta timur Tahun 2019.
Penyelisikan aset-aset Rudy ini dilakukan tim penyidik saat memeriksa seorang swasta bernama Dewi, Kamis (19/8/2021).
"Dewi (swasta) dikonfirmasi antara lain terkait dugaan kepemilikan berbagai aset dari tersangka RHI (Rudi Hartono Iskandar)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (20/9/2021).
Baca juga: KPK Tak Hanya Usut Kasus Munjul, Juga Bidik Praktik Korupsi Tanah Lain di Pemprov DKI
Selain Dewi, dalam mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa seorang swasta lainnya bernama Farid Ridwan.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mencecar Farid mengenai proses perhitungan appraisal pengadaan tanah Munjul.
"Farid Ridwan didalami pengetahuannya antara lain terkait proses penghitungan appraisal untuk pengadaan tanah di Munjul, Cipayung," tutur Ali.
Dalam pengembangan penyidikan kasus ini, KPK mengisyaratkan sedang mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan tanah yang dilakukan Pemprov DKI selain di Munjul.
"Ya, memang dari kami pun pada saat ini penyelidikan, tanah itu memang beberapa kasus yang kami selidiki, tetapi yang jadi satu dulu (Munjul)," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Jumat (13/8/2021).
Baca juga: Kasus Mafia Tanah Munjul, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik
Meski demikian, Karyoto masih enggan mengungkap pengadaan tanah Pemprov DKI di lokasi lainnya yang sedang diusut KPK.
Karyoto meminta semua pihak bersabar menunggu proses penyelidikan yang sedang dilakukan pihaknya.
"Yang lain kami akan sampaikan kepada publik lagi. Kalau masih lidik, kami belum bisa berikan kepada media," katanya.