TRIBUNNEWS.COM - Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel memberikan pendapatnya terkait perselisihan yang terjadi antara Ryan Jombang dan Bahar bin Smith.
Menurut Reza, kekerasan dalam penjara tidak hanya terjadi sekali atau dua kali saja.
Pasalnya kekerasan dalam penjara sudah menjadi sebuah fenomena.
Sehingga Reza menilai, jika ditinjau dari perilaku kekerasannya perselisihan antara Ryan dan Bahar ini bukan merupakan peristiwa yang luar biasa.
"Tanpa maksud mengecilkan, kenyataannya kekerasan di dalam penjara bukan satu dua kejadian. Kekerasan dalam penjara merupakan fenomena. Karena itulah muncul istilah prison culture dan prison mentality."
Baca juga: Ryan Jombang vs Habib Bahar
"Jadi, duel antara Ryan dan Habib Bahar, jika sebatas ditinjau dari perilaku kekerasannya, bukanlah peristiwa yang luar biasa," kata Reza dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Jumat (20/8/2021).
Reza kemudian menekankan, bahwa yang perlu disorot dalam kasus perselisihan ini adalah konteks bagaimana sistem peradilan pidana secara terintegrasi menyikapi kedua orang tersebut.
Karena setiap narapidana sebelumnya sudah menjalani penakaran risiko kebutuhan, agar bisa diketahui apakah ia akan mengulangi perbuatan pidananya.
"Adu gelut keduanya perlu disorot dari konteks bagaimana sistem peradilan pidana secara terintegrasi menyikapi kedua orang tersebut. Setiap narapidana menjalani penakaran risiko dan kebutuhan (risk and need assessment) agar dapat diketahui kemungkinan ia mengulangi perbuatan pidananya," terang Reza.
Baca juga: Habib Bahar Bin Smith Diduga Sayat Ryan Jombang Pakai Pisau
Perkelahian Bahar dan Ryan adalah Benturan Napi Berisiko Rendah dan Tinggi
Reza pun memberikan analisnya terkait penakaran risiko dan kebutuhan antara Bahar dan Ryan.
Perlu diketahui, sebelumnya Bahar telah memperoleh remisi.
Menurut Reza, remisi yang diberikan kepada Bahar ini bisa berarti dua hal.
Pertama pembinaan telah terselenggara untuk Bahar dan kedua pembinaan bagi Bahar sudah berjalan secara efektif.
Sehingga kecil kemungkinan bagi Bahar untuk mengulangi perbuatannya.
Baca juga: Asal Usul Uang Rp 10 Juta yang Dipinjamkan Ryan Jombang ke Habib Bahar Bin Smith
"Bahar Smith memperoleh remisi. Itu tentu didahului penakaran risiko dan kebutuhan juga. Jadi, remisi bagi Bahar dapat diartikan sebagai dua hal. Pertama, pembinaan telah diselenggarakan."
"Kedua, Bahar merespon positif terhadap program pembinaan. Dengan kata lain, ringkasnya, pembinaan bagi Bahar berjalan efektif sehingga diyakini kecil kemungkinannya ia akan mengulangi perbuatannya," ungkap Reza.
Sementara itu Reza menyebutkan Ryan adalah seorang terpidana mati.
Sehingga dapat dimaknai bahwa hakim menilai besar kemungkinan bagi Ryan untuk mengulangi perbuatannya.
Selain itu hakim melihat tidak ada rehabilitasi yang bisa memperbaiki perilaku Ryan.
Untuk itu hakim merasa berkepentingan untuk melindungi masyarakat agar bisa terhindar dari risiko kejahatan yang mungkin akan dilakukan Ryan.
Baca juga: SOSOK Ryan Jombang yang Dianiaya Habib Bahar, Napi Kasus Pembunuhan, Divonis Hukuman Mati
"Pada sisi lain, Ryan adalah terpidana mati. Ini pun pasti didahului proses ala penakaran risiko dan kebutuhan pula oleh hakim. Dan ketika hakim menjatuhkan hukuman mati, bahkan bukan hukuman seumur hidup, dapat dimaknai sebagai manifestasi tiga hal. Pertama, hakim menyimpulkan amat-sangat tinggi peluang si narapidana mengulangi perbuatannya."
"Kedua, hakim melihat tidak ada bentuk penanganan (rehabilitasi) apa pun yang akan bisa memperbaiki tabiat dan perilaku Ryan. Ketiga, hakim merasa berkepentingan untuk juga semaksimal mungkin melindungi masyarakat agar terhindar dari risiko dijahati oleh Ryan," imbuhnya.
Berdasarkan analisis tersebut Reza pun menyimpulkan bahwa perkelahian antara Ryan dan Bahar adalah sebuah benturan, antara napi berisiko rendah dan napi berisiko sangat tinggi.
"Dari situ bisa dikatakan, perkelahian antara Bahar dan Ryan adalah benturan antara napi berisiko rendah dan napi berisiko sangat tinggi. Antara napi yang dinilai tidak lagi membahayakan masyarakat dan napi dengan tingkat kebahayaan maksimal," pungkasnya.
Baca juga: Beda Versi Ryan dan Bahar soal Kronologi Penganiayaan, Pengacara Bahar Bantah Ada Utang Piutang
Kronologi Perkelahian Menurut Dirjen Pas dan Lapas Gunung Sindur
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dikabarkan terlibat percekcokan dengan Ryan Jombang di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/8/2021).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, permasalahan yang melibatkan Habib Bahar dan Ryan Jombang sudah selesai.
"Itu sudah selesai. Sudah tidak ada masalah. Namanya ada sedikit konflik. Itu sudah terselesaikan," kata Rika kepada Tribunnews.com, Rabu (18/8/2021).
Rika menyebut permasalahan biasa terjadi antar sesama penghuni lapas.
Baca juga: Ini Penampakan Ryan Jombang dan Habib Bahar yang Sudah Berdamai
Dikarenakan latar belakang dan kepribadian tiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berbeda-beda.
"Itu permasalahan pribadi antar dua orang, itu memang bisa terjadi dengan siapapun termasuk di dalam lapas. Orang-orang yang punya latar belakang, kepribadian berbeda, tapi semuanya sudah diselesaikan," katanya.
Setelah pertikaian tersebut, kata Rika, pihak Lapas Gunung Sindur akan mengarahkan Habib Bahar dan Ryan Jombang mengikuti pembinaan.
"Yang salah kita arahkan untuk menyadari perilaku mereka yang tidak benar, baik secara hukum maupun sosial dan juga agama," kata dia.
Baca juga: Kuasa Hukum Ryan Jombang Laporkan Bahar Bin Smith ke Bareskrim Polri
Dikonfirmasi terpisah, Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto menuturkan, perselisihan antara Habib Bahar dan Ryan Jombang disebabkan persoalan uang.
"Masalah tentang uanglah dan dengan pengacaranya itu sudah selesai," kata Mujiarto.
Ia mengungkapkan, keduanya sempat adu mulut kemudian terjadi perkelahian, tapi dipastikan tak ada yang terluka berat akibat perkelahian itu.
"Adu mulut, disentil, dipukul lah itu Ryan Jombang, tapi dua pihak itu sudah memahami," kata Mujiarto.
Baca juga: Tak Hanya Habib Bahar, Penganiayaan Terhadap Ryan Jombang Diduga Libatkan Massa dari Luar Lapas
Diketahui, Ryan Jombang tercatat telah membunuh 11 orang di Jakarta dan Jombang, kampung halamannya dengan rentang waktu 2006 hingga 2008.
Kasusnya terbongkar dimulai dengan penemuan potongan tubuh Heri Santoso (40) seorang manager di perusahaan swasta di Jakarta, di dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan pada 12 Juli 2008.
Dia dijatuhi hukuman mati, namun hingga saat ini belum kunjung dieksekusi.
Sementara, Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)