4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat.
5. Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
6. Sehat jasmani dan rohani.
7. Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat).
8. Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Baca juga: Alumni Program Kartu Prakerja Dapat Layanan yang Terhubung Lowongan Kerja
Baca juga: Program Kartu Prakerja Kembali Dibuka, Cek Promo Menarik dari BNI
Tata Cara Pendaftaran Online
1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id atau Klik di Sini.
2. Pendaftar memilih jenis seleksi Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah).
3. Mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website.
4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi.
5. Setelah berhasil mengisi form registrasi online, selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password.
Kemudian, username dan password tersebut digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan.
6. Pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polda.
Informasi selengkapnya Klik di Sini.
(Tribunnews.com/Latifah)