News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Amandemen UUD 1945

Formappi Nilai Tak Ada Konsep Terbatas dalam Amendemen UUD 1945

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti wacana amendemen terbatas UUD 1945 yang belakangan kembali mengemuka.

Peneliti Formappi Lucius Karus menilai tak ada konsep terbatas dalam amendemen UUD 1945 ataupun dalam merevisi suatu Undang-Undang.

Hal itu disampaikannya dalam diskusi virtual bertajuk 'Siapa Butuh Amendemen', Minggu (22/8/2021).

"Tidak ada konsep terbatas ini dalam ketentuan untuk melakukan perubahan terkait Undang-Undang maupun Undang-Undang Dasar," kata Lucius.

"Jadi amendemen ya amendemen, revisi ya revisi aja, begitu bahwa kemudian ditambahkan sekarang ini terkait dengan amandemen Undang-Undang Dasar ini sesuatu yang justru saya pikir bahasa politik untuk sekadar meyakinkan publik untuk mendukung niat melakukan amendemen ini," imbuhnya.

Untuk diketahui, wacana amendemen terbatas UUD 1945 hanya dilakukan untuk mengakomodasi hadirnya kembali GBHN atau yang sekarang disebut PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara).

Baca juga: Lucius Karus Sebut Ketua MPR RI yang Paling Ngotot Perjuangkan Amendemen UUD 1945

Namun, menurut Lucius tak ada yang bisa menjamin bahwa amendemen hanya dilakukan untuk mengakomodasi PPHN.

Ditegaskannya, istilah terbatas hanya untuk meyakinkan publik untuk mendukung wacana amendemen UUD 1945.

"Jadi istilah amandemen terbatas ini tidak dikenal dalam ketentuan terkait tata cara untuk melakukan perubahan Undang-Undang Dasar," ujar Lucius.

Baca juga: Wacana Amendemen Terbatas UUD 1945, Demokrat: Siapa yang Jamin Pembahasannya Tak Akan Melebar ?

Lucius pun memberikan contoh pembahasan Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang sudah disahkan DPR RI.

Dia mengatakan bahwa awalnya pembahasan RUU Otsus Papua itu direncanakan hanya merevisi tiga pasal saja.

Namun pada akhirnya pasal yang direvisi melebih dari rencana awal.

"Kita tahu bahwa bersamaan dengan niat amandemen demi mengembalikan PPHN dalam konstitusi kita muncul wacana lain ada jabatan presiden bahkan ada yang pernah mengungkapkan niat mengubah sistem pemilihan presiden dari langsung menjadi tidak langsung," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini