TRIBUNNEWS.COM - Inilah tiga cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji (BSU) sebesar Rp 1 juta.
BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah bentuk upaya pemerintah dalam membantu perekonomian para pekerja yang terkena dampak Covid-19.
Pemerintah akan memberikan BLT tersebut sejumlah Rp 500 ribu per bulan.
Namun, pemerintah akan memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan dalam 1 tahap yaitu Rp 1 juta untuk dua bulan.
Baca juga: Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Baca juga: 4 Cara Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Akses Situs Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan
BLT Ketenagakerjaan sekarang ini, sudah dapat dicairkan.
Bantuan tersebut dikirmkan melalui rekening BNI, BRI, BTN, Mandiri.
Jika ingin melakukan pengecekan calon penerima BLT Ketenagakerjaan, dapat dilakukan dengan bebagai cara.
Satu di antaranya adalah lewat web BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari akun Twitter @BPJSTKinfo pada Minggu (22/8/2021), berikut cara cek calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Melalui Website
a. Bagi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum memiliki akun
- Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- lengkapilah data pada kolom yang tersedia
- Data tersebut meliputi: NIK, nama lengkap, dan tanggal lahir
- Pastikan data yang dilengkapi, sesuai dengan data yang dilaporkan pada BPJamsostek
b. Bagi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan yang belum memiliki akun
- Login pada laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu, pilih menu Bantuan Subsidi Upah
2. Melalui chat WhatsApp :
- Chat nomor WhatsApp 081380070175
- Untuk mendapat respons, bisa juga melalui link WhatsApp http://wa.me/6281380070175
- Jika sudah mendapatkan respon, pilih Informasi Calon Penerima BSU 2021
- Setelah itu, ikuti petunjuk yang tertera.
3. Melalui layanan masyarakat 175
- Hubungi Call Center dengan nomor telepon 175
- Dapat juga melalui email, care@bpjsketenagakerjaan.go.id
- Jika ingin melalui Facebook/Twitter juga bisa yaitu melalui Facebook BPJS Ketenagakerjaan, atau Twitter @BPJSTKinfo
- Pada kolom komentar Facebook atau reply Twitter, tidak perlu mencantumkan data pribadi seperti, KTP, nama, dan tanggal lahir.
Dapat juga menghubungi kantor cabang terdekat dengan mempersiapkan KTP dan kartu peserta BPJAMSOSTEK.
Para calon penerima BLT Ketenagakerjaan harus memenuhi syarat.
Dikutip dari bsu.kemnaker.go.id, berikut beberapa syarat calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan menunjukkan bukti berupa NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021
3. Memiliki Gaji/Upah paling banyak sejumlah Rp 3,5 juta.
Hal tersebut, tergantung berdasarkan upah minimum kabupaten/kota.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 yang ditetapkan pemerintah
5. Pemerintah akan mengutamakan para pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estate, perdagangan dan jasa.
pengecualian terhadap sektor pendidikan dan kesehatan (sesuai dengan klafikasi data sektoral BPJSTK).
(Tribunnews.com/Farrah Putri)