Simak aturan baru yang disebutkan Jokowi terkait pelonggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini:
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Lanjutkan PPKM, Beberapa Daerah Turun Level
1. Tempat ibadah
Tempat ibadah, kata Jokowi, boleh dibuka, dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen atau dengan jumlah kapasitas pemgunjung maksimal sebanyak 30 orang.
2. Restoran
Pengunjung atau konsumen boleh makan ditempat dengan kapasitas 25 persen dari luas restoran.
Dengan pembatasan makan tiap meja ada 2 orang.
Sementara, terkait jam operasionalnya, restoran boleh buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
3. Pusat Perbelanjaan
Pemerintah memperbolehkan dibukanya tempat perbelanjaan atau mall dengan maksimas 50 persen kapasitas pengunjung.
Jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Juga dengan penerapan protokol secara ketat, informasi lebih detail akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Apakah Diperpanjang? Ini Tanggapan Puan Maharani hingga Wagub DKI
4. Industri Eksport dan Penunjangnya
Dapat beroperasi 100 persen, kalau jadi klaster terbaru, perusahaan akan ditutup selama lima hari.
5. Aplikasi PeduliLindungi
Dalam pelonggaran-pelonggaran ini, kata Jokowi, harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Penyesuaian atas pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan prokes yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk (pada tempat dan fasilitas umum)," ujar Jokowi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)