TRIBUNNEWS.COM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengabarkan beberapa indikator telah menunjukkan perbaikan situasi Covid-19 di Indonesia.
Mulai dari penurunan angka konfirmasi positif, kenaikan angka kesembuhan hingga berkurangnya kebutuhan Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit untuk menangani pasien.
Untuk itu, kata Jokowi, mulai Selasa 24 Agustus 2021- 30 Agustus 2021, pemerintah akan melakukan penyesuaian pelonggaran secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.
Dengan catatan, harus dibarengi dengan adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya penggunaan protokol kesehatan.
Baca juga: 16 Kabupaten dan Kota di Jawa-Bali Turun Menjadi Level 3 PPKM Hingga 30 Agustus 2021
Baca juga: Kemendag Konsentrasikan Pola Konsumsi Masyarakat ke Produk Lokal
Termasuk juga tindak cepat testing dan tracing, dan tentunya percepatan vaksinasi.
Hal tersebut diungkap oleh Jokowi lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
"Dengan mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat."
"Pelonggaran aktivitas ini akan dilakukan tahap demi tahap seiring dengan peningkatan kesadaran akan protokol kesehatan, testing dan tracing yang tinggi, serta percepatan vaksinasi," kata Jokowi.
Meski begitu, Jokowi mengingatkan seluruh komponen masyarakat untuk tetap terus berhati-hati dan waspada.
Baca juga: Puan: Angka Kematian Covid-19 Harus Jadi Evaluasi PPKM
Jangan sampai ketika sudah dilonggarkan, malah membuat kasus naik dan tak terkontrol lagi.
"Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terdampak pada peningkatan kasus," kata Jokowi.
Aturan Baru Pelonggaran Kegiatan Masyarakat
Jokowi memberikan aturan baru terkait penggunaan fasilitas umum.
Seperti halnya perijinan penggunaan tempat ibadah, restotan, tempat perbelanjaan hingga perindustrian.
Simak aturan baru yang disebutkan Jokowi terkait pelonggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini:
Baca juga: BREAKING NEWS: Jokowi Lanjutkan PPKM, Beberapa Daerah Turun Level
1. Tempat ibadah
Tempat ibadah, kata Jokowi, boleh dibuka, dengan syarat kapasitas maksimal 25 persen atau dengan jumlah kapasitas pemgunjung maksimal sebanyak 30 orang.
2. Restoran
Pengunjung atau konsumen boleh makan ditempat dengan kapasitas 25 persen dari luas restoran.
Dengan pembatasan makan tiap meja ada 2 orang.
Sementara, terkait jam operasionalnya, restoran boleh buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
3. Pusat Perbelanjaan
Pemerintah memperbolehkan dibukanya tempat perbelanjaan atau mall dengan maksimas 50 persen kapasitas pengunjung.
Jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.
Juga dengan penerapan protokol secara ketat, informasi lebih detail akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
Baca juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Apakah Diperpanjang? Ini Tanggapan Puan Maharani hingga Wagub DKI
4. Industri Eksport dan Penunjangnya
Dapat beroperasi 100 persen, kalau jadi klaster terbaru, perusahaan akan ditutup selama lima hari.
5. Aplikasi PeduliLindungi
Dalam pelonggaran-pelonggaran ini, kata Jokowi, harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Penyesuaian atas pembatasan kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan prokes yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk (pada tempat dan fasilitas umum)," ujar Jokowi.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)