TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga perwira menengah (pamen) TNI AD yang berdinas di Rindam Jaya dijatuhi sanksi disiplin karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa didiknya.
Ketiga perwira tersebut masing-masing berpangkat kolonel, letnan kolonel (letkol), dan mayor.
"Kodam Jaya, dalam hal ini Pangdam Jaya (Mayjen TNI Mulyo Aji), berkomitmen akan mengawal kebijakan pimpinan TNI AD dalam menyelenggarakan operasional pendidikan bersih dari segala pungutan liar serta pemotongan-pemotongan hak siswa yang dipandang tidak perlu," tegas Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).
Herwin mengatakan perilaku pungli mencoreng nama baik lembaga pendidikan TNI AD, yang pada dasarnya berharap dapat mencetak prajurit-prajurit terbaik.
Baca juga: Polda Metro dan Kodam Jaya Koordinasi dengan Sejumlah Polda Siapkan Swab Test di Pos Penyekatan
"Dapat merugikan dan mencederai nama baik lembaga pendidikan. Harapan lembaga pendidikan dapat menghasilkan prajurit TNI AD yang profesional dan berkualitas," sambung Herwin.
Kesatuan Rindam Jaya yang dipimpin seorang Kolonel merupakan penyelenggara Pendidikan di lingkungan Kodam Jaya, dalam pelaksanaannya erat kaitannya dengan anggaran operasional pendidikan termasuk di dalamnya anggaran yang merupakan hak bagi tiap-tiap peserta didik atau siswa.
"Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kodam Jaya bahwa patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan, sehingga atas hasil pemeriksaan yang diperoleh tersebut, maka Pangdam Jaya sebagai Papera/Ankum Atasan mengambil keputusan untuk menjatuhkan sangsi hukuman disiplin terhadap ketiga Pamen tersebut."
"Adapun sangsi yang dijatuhkan terhadap ketiga Pamen tersebut bervariasi sesuai bentuk kesalahan yang telah dilakukannya, baik dalam bentuk penahan ringan maupun teguran," ujar Kapendam.