TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar wilayah di Jawa dan Bali yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4.
Diketahui, pemerintah telah resmi memperpanjang masa PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali.
Perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa dan Bali berlaku mulai Selasa (24/8/2021) hingga Senin (30/8/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada konferensi pers yang digelar Senin (23/8/2021) kemarin malam.
Dikutip dari setkab.go.id, dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat, antara lain:
- Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.
- Restoran diperbolehkan [melayani] makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.
- Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.
Baca juga: Indonesia Longgarkan PPKM di Beberapa Wilayah, Setelah Angka Kasus COVID-19 Menurun
Baca juga: PPKM Level 3 di Jakarta, Jumlah Pengendara Diputar Balik di Kawasan Ganjil-Genap Berkurang
Selain itu, sejumlah daerah juga mengalami penurunan level PPKM.
Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota/kabupaten lainnya sudah bisa berada pada Level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021.
Untuk Pulau Jawa-Bali ada perkembangan yang cukup baik, seperti Level 4 dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota; Level 3 dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota; dan Level 2 dari dua kabupaten/kota menjadi sepuluh kabupaten/dan kota.
Sementara itu, untuk luar Jawa-Bali juga ada perkembangan yang membaik tetapi tetap harus waspada, seperti Level 4 dari sebelas provinsi menjadi tujuh provinsi, Level 4 dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota; Level 3 dari 215 kabupaten/kota menjadi 234 kabupaten/kota; Level 2 dari 39 kabupaten/kota menjadi 48 kabupaten/kota.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 September 2021: dari Kota Banda Aceh sampai Kota Jayapura
Berikut daftar wilayah di Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Level 2-4 hingga 30 Agustus 2021 berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021: