News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Turun Menjadi Level 3, Apa Saja Relaksasi PPKM Level 3?

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susana lengang di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Senin (23/8/2021). Tempat wisata terlihat sepi pengunjung ataupun pembeli yang belum dibuka untuk umum selama PPKM. (Warta Kota/henry lopulalan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali mulai 24 hingga 30 Agustus 2021.

Hanya saja dalam perpanjangan PPKM selama seminggu ke depan, sejumlah wilayah yang berada di level 4 kini turun menjadi level 3. Di antaranya yakni wilayah aglomerasi Jabodetabek, Surabaya Raya, dan Bandung Raya.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota-kabupaten lainnya sudah bisa berada pada level 3 mulai tanggal 24 Agustus 2021," kata Jokowi dalam pernyataan yang disampaikan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Penurunan level PPKM tersebut tidak terlepas dari sejumlah perbaikan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia.

Di antaranya yakni, kasus konfirmasi positif turun 78 persen sejak puncaknya pada 15 Juli lalu. Serta angka kesembuhan yang secara konsisten juga mengalami peningkatan.

"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," katanya.

Kondisi tersebut berdampak pada penurunan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy ratio (BOR) secara signifikan. BOR nasional kata Presiden saat ini berada di angka 33 persen.

Baca juga: Nadiem Sebut 12 Daerah di Wilayah PPKM Level 1-3 Masih Dilarang Pemda Melakukan PTM

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," kata Jokowi.

Berikut ini relaksasi PPKM level 3 di Jabodetabek, Surabaya Raya dan Bandung Raya:

1. Tempat ibadah boleh digunakan untuk kegiatan ibadah dengan kapasitas 25% atau maksimal 30 orang

2. Restoran boleh dine in dengan kapasitas 25%, 2 orang per meja dan jam operasional sampai pukul 20.00

3. Pusat perbelanjaan, mal boleh buka sampai pukul 20.00, kapasitas 50%, dengan protokol kesehatan ketat yang diatur lebih lanjut oleh Pemda

4. Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%. Namun, apabila menjadi klaster baru kasus Corona maka akan ditutup selama 5 hari

"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," tutur Jokowi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini