TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) menyoroti langkah 57 pegawai nonaktif KPK yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai ASN dan menyurati Presiden Joko Widodo.
Menurut peneliti LSAK, Ahmad A. Hariri, peralihan pegawai KPK menjadi ASN telah sempurna dilaksanakan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku.
"Setelah pelantikan 1.271 ASN KPK pada 1 Juni 2021 ditambah pelantikan 18 orang yang telah lulus diklat, merupakan tahap akhir proses keseluruhan pegawai KPK menjadi ASN secara lengkap," kata Ahmad kepada wartawan, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Minta Diangkat Jadi ASN, 57 Pegawai KPK Nonaktif Surati Jokowi
Adapun 57 orang yang TMS, dikatakan Ahmad, berarti telah memberi kepastian bahwa mereka memang tidak bisa jadi ASN KPK.
"Ini satu pokok permasalahan yang jelas, tegas, dan legal," katanya .
Soal Tes Wawasan Kebangsaan menurutnya adalah satu dari tiga seleksi kompetensi dasar ASN.
Ahmad mengatakan TWK secara ilmiah disebut indeks moderasi bernegara (IMB) yang merupakan perangkat asesmen dan telah teruji validitas dan reliabilitasnya.
"Dikembangkan oleh Laboratorium Psikologi Politik UI dan pernah dipakai untuk asesmen militer, Polri, maupun aparatur sipil. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, TWK adalah syarat yang didasarkan pada PP 41/2020 dan UU 5/2014 ttg ASN pasal 3, 4, 5 dan 66," katanya.
"(TWK) Tujuannya memang bukan soal pemahaman semata, tapi menggali deskripsi keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses bernegara ini. Jadi makin terjungkir logikanya kalau membantah hasil TWK dengan pamer piagam yang statis apalagi ngaku-ngaku banyak jasa. Ini soal laku," katanya.
Baca juga: Hinaan Masyarakat Jadi Hal Meringankan bagi Eks Mensos Juliari Batubara Tuai Sorotan
Maka itu, dia menilai protes 57 pegawai nonaktif KPK karena gagal jadi ASN dan kelompoknya juga menjadi persoalan lain.
"Publik secara cermat dapat mengamati, dari cara-cara yang digunakan maupun pesan yang mereka sampaikan di media, menjadi serangkaian peristiwa dan pola yang dianalisis tersirat kepentingan berbahaya," katanya.
Dia mempertanyakan apakah ke-57 pegawai nonaktif itu sedang menuntut haknya atau sedang berjihad menghancurkan KPK dan mendegradasi trust pada pemerintah?
"Inilah tesis yang harus dikaji secara ilmu politik dan ilmu komunikasi. Tidak ada hak yang perlu dituntut bila syaratnya mutlak terpenuhi. Syarat yang harus menjadi perilaku, sebab ASN bukanlah masyarakat sipil biasa," katanya.
"Now time show us, bukan hanya gagal pada tes, secara perilaku pun mereka TMS menjadi ASN. Jadi kalau benar-benar tetap ingin melakukan pemberantasan korupsi jadilah sipil yang berkontribusi produktif, jangan hancurkan KPK-nya," pungkas Ahmad.
Baca juga: 214 Koruptor Dapat Remisi, Begini Tanggapan Plt Jubir KPK
Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK) Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyurati Presiden Joko Widodo.
Surat ini meminta pengangkatan sebagai ASN kepada Presiden Jokowi.
"Hal yang mendasari surat para pegawai ini adalah hasil pemeriksaan dua lembaga negara, yakni Ombudsman dan Komnas HAM," kata perwakilan 57 pegawai, Hotman Tambunan, dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK itu mengingatkan bahwa laporan Ombudsman menghasilkan temuan adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal, dan beberapa pelanggaran lain.
Atas temuan tersebut, Ombudsman menghasilkan tindakan korektif untuk KPK dan BKN.
Baca juga: Ingin Berikan Hasil Temuan Pelanggaran TWK KPK, Komnas HAM Bersurat ke Istana
Sementara dalam laporan Komnas HAM, ditemukan 11 jenis pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.
"Satu hal yang sama dalam laporan dua lembaga negara tersebut adalah sama-sama meminta pengangkatan 57 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, untuk menjadi Aparatur Sipil Negara," ujar Hotman.
Sebab, dikatakannya, perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan hasil TWK, dianggap bermasalah, menyalahi peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.
Maka, tambah Hotman, sudah sepatutnya semua pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN KPK.
"Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Hotman.
Baca juga: Novel Baswedan Kurang Yakin Pimpinan Perjuangkan Pegawai KPK: Tidak Ada Faktanya
Seperti diketahui, 57 pegawai KPK terancam dipecat pada 1 November 2021.
Sebelumnya, sebanyak 518 pegawai aktif KPK yang telah menjadi ASN juga meminta agar Firli Bahuri dkk menjalankan rekomendasi Ombudsman untuk mengangkat 75 pegawai yang dinyatakan TMS imbas TWK menjadi ASN.
Desakan untuk mengangkat Novel Baswedan cs itu dimaksudkan agar KPK tetap menjaga nilai-nilai integritas sehingga KPK terus mendapatkan kepercayaan publik dan tidak menimbulkan kesan buruk di mata publik.