"Kita nanti kita liat setelah yang bersangkutan ditemukan. Tentunya akan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam. Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.
Baca juga: Polri Tanggapi Kekhawatiran Kasus YouTuber Muhammad Kece Menguap Tak Ada Kelanjutan
Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Semoga dihukum berat
Mantan sekretaris bantuan hukum DPP FPI Aziz Yanuar menanggapi kabar tertangkapnya tersangka penghinaan terhadap Nabi Muhammad yang dilakukan youtuber, Muhammad Kece.
Aziz bersyukur pihak kepolisian berhasil menangkap Muhammad Kece di Bali.
Ia pun berharap agar proses hukum selanjutnya ditegakkan oleh polisi.
"Alhamdulillah, semoga dihukum berat. Harus ditahan," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Rabu (25/8/2021).
Ia menambahkan, penangkapan Muhammad Kece perlu dilakukan sebab telah menistakan agama islam.
Selain itu, Aziz mendesak polisi untuk memproses Muhammad Kece terkait motif apa yang melatarbelakangi dia melakukan penistaan tersebut.
"Harus diselidiki lebih lanjut. Apapun motifnya," tambah Aziz.