News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Bansos Covid di Kemensos

Hinaan Masyarakat Ringankan Hukuman Juliari Batubara, Majelis Hakim Tuai Kritik Sejumlah Pihak

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muhammad Damis, tim majelis hakim dalam sidang putusan kasus Juliari Batubara.

TRIBUNNEWS.COM - Sejumlah pihak melayangkan kritik pada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang memberikan keringanan hukuman pada mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Juliari Batubara dinilai majelis hakim telah menderita karena dicaci maki masyarakat.

"Terdakwa sudah cukup menderita, dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat."

"Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ungkap majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan perkara korupsi bansos Covid-19, Senin (23/8/2021).

Berikut sejumlah pihak yang melayangkan kritikan pada majelis hakim.

Terdakwa kasus dugaan korupsi bansos, Juliari Batubara meninggalkan Gedung ACLC KPK usai menjalani sidang vonis secara virtual, di Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021). (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: 4 Alasan Juliari Batubara Harusnya Dihukum Seumur Hidup Menurut ICW

ICW

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai alasan meringankan yang dibacakan majelis hakim pengadilan tipikor kepada Juliari Batubara terlalu mengada-ngada.

"Betapa tidak, majelis hakim justru menyebutkan Juliari telah dicerca, dimaki, dan dihina oleh masyarakat."

"Ekspresi semacam itu merupakan hal wajar, terlebih mengingat dampak yang terjadi akibat praktik korupsi Juliari," ungkap Kurnia kepada Tribunnews.com, Selasa (24/8/2021).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (Tangkapan Layar: Kanal Youtube PBHI Nasional)

Kurnia menilai wajar bila masyarakat melayangkan caci maki kepada Juliari karena praktik suap menyuap itu dilakukan secara sadar di tengah kondisi kesehatan dan ekonomi masyarakat ambruk karena pandemi Covid-19.

"Cercaan, makian, dan hinaan kepada Juliari tidak sebanding dengan penderitaan yang dirasakan masyarakat karena kesulitan mendapatkan bansos akibat ulah mantan Menteri Sosial dan kroni-kroninya," ungkap Kurnia.

"Dari putusan ini masyarakat kemudian dapat melihat bahwa proses penegakan hukum belum sepenuhnya berpihak kepada korban kejahatan," tambahnya.

Baca juga: KPK Bantah Hukum Juliari 12 Tahun Penjara Karena Tuntutan Jaksa

Pukat UGM

Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM atau Pukat UGM menilai dasar majelis hakim menjadikan Juliari Batubara yang mendapat hinaan masyarakat sebagai hal meringankan tidak tepat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini