TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik senior KPK Novel Baswedan dan sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam proses peralihan status kepegawaian menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta legowo.
Koordinator Forum Pemuda Mahasiswa Hukum Indonesia, Gurun Arisastra meminta Novel Baswedan Cs untuk tidak menyeret dua lembaga negara, yakni Ombudsman RI dan Komnas HAM, ke ranah politik praktis.
"Novel Baswedan dan kawan-kawannya sudah serta merta melakukan upaya-upaya politik praktis dalam merespon hasil keputusan TWK yang dikeluarkan KPK," kata Gurun, kepada wartawan, Jakarta, Rabu (25/8/2021).
Gurun menilai, Novel Baswedan Cs terus melakukan intervensi agar Ombudsman dan Komnas HAM mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden Jokowi untuk menyelamatkan jabatannya di lembaga antisaruah itu.
Baca juga: Penyidik dan Penyelidik KPK Dinonaktifkan Akibat TWK Tak Berdampak ke Penindakan
Akibatnya, sikap Novel Baswedan itu, menurutnya, membuat situasi antar lembaga negara disharmoni di tengah pandemi.
Menurut Gurun, persoalan antara KPK dengan para pegawainya yang tidak lolos dalam TWK bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), melainkan perkara administrasi belaka.
"Sikap tindak dari Komnas HAM yang menyurati Presiden Joko Widodo adalah bentuk ketidakelokan dari lembaga negara. Dalam hal ini putusan tersebut berupa administrasi negara, bukan pada pelanggaran HAM," katanya.
Atas dasar itu, Gurun pun memperingatkan kepada Novel Baswedan dan rekan-rekannya untuk tidak lagi melakukan politik kotor dengan sengaja membenturkan antar lembaga negara.
Baca juga: Moeldoko Bilang Polemik TWK KPK Tak Perlu ke Jokowi, ICW: Pernyataan Keliru
"Kami meminta Novel Baswedan dan kawan-kawannya untuk stop semua politik kotor yang mereka mainkan untuk membodohi masyarakat," tegasnya.
Lebih lanjut, Gurun berharap Komnas HAM tidak ikut terjebak di dalam permainan politik praktis Novel Baswedan. Jika Komnas HAM bergerak, maka kepentingannya bukan memihak kelompok tertentu saja, namun lebih kepada kepentingan yang lebih luas.