News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Publik Diminta Ingat Temuan Komnas HAM soal Pelanggaran HAM kepada Labora Sitorus

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aiptu Labora Sitorus Anggota Polres Raja Ampat, Papua, yang diduga memiliki rekening gendut sebesar Rp 1,5 triliun. Saat ini Labora telah ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan penebangan liar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Publik diminta mengingat kembali temuan Komnas HAM yang menyebut adanya pelanggaran hak asasi terhadap terpidana kasus ilegal logging dan money laundering Labora Sitorus. 

Kuasa hukum Labora Sitorus yakni Tajom Sinambela beralasan ingatan dan tekanan publik akan membuat kasus ini dibuka kembali. 

"Desember 2015 lalu, Komnas HAM sudah menyampaikan temuannya  terkait hal ini. Sayang, temuan tersebut belum jadi perhatian publik," kata Tajom, dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8). 

Padahal menurut Tajom, temuan Komnas HAM tersebut bakal mempengaruhi konstruksi dan status hukum yang disandang Labora Sitorus. 

Sebab dalam temuan tersebut, Komnas HAM memastikan adanya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan pengabaian perlindungan hak asasi manusia.

Baca juga: KPK Hubungkan Penahanan Tersangka Korupsi dengan Persoalan HAM

"Menurut Komnas HAM, telah terjadi apa yang disebut sebagai Error in Persona. Kesalahan menetapkan subyek hukum tersebut (Error In Persona) memiliki konsekuensi hukum pembatalan status klien kami," ujarnya. 

Oleh karena itu, Tajom pun menegaskan proses penegakan hukum kepada kliennya telah mengabaikan kaidah yang berlaku. Labora Sitorus, ungkap Tajom, menjadi korban peradilan media massa (Trial by Press).

Kuasa hukum senior ini menjelaskan Labora Sitorus dan tiga terpidana kasus korupsi lainnya pernah menyurati Presiden Jokowi pada Maret 2021 lalu. 

Surat tersebut berisi keluhan dan tuntutan keadilan atas kejanggalan proses hukum yang dialami Labora Sitorus; Tunggul Sihombing (Kasus Korupsi Pengadaan Vaksin Flu Burung); I Putu Suarjana (Korupsi Dana Operasional Kejari Wamena); dan Slamet Wiyardi (Korupsi Dana Bansos Kab. Bone Bolango 2011).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini