TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah syarat dan tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Peserta yang dinyatakan lolos Seleksi Administrasi dapat melanjutkan ke tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang akan dimulai pada tanggal 2 September 2021.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.
Nantinya, tes SKD CPNS 2021 berjumlah 110 butir soal, dengan materi berupa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Rinciannya yakni 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP, dengan waktu pengerjan 100 menit.
Khusus untuk pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas waktu pengerjaan ditambah 30 menit, menjadi 130 menit.
Dalam tes SKD CPNS 2021 tersebut, terdapat beberapa syarat dan tata tertib yang harus dipatuhi oleh peserta seleksi.
Baca juga: Jadwal Tes SKD CPNS di Tilok BKN Pusat, Regional dan UPT BKN Dilaksanakan Mulai 2 September 2021
Baca juga: Tes SKD CPNS di Titik Lokasi BKN Mulai 2 September, Instansi Lain 14 September
Syarat Mengikuti SKD CPNS 2021
Berdasarkan rekomendasi Ketua Satgas Covid-19, pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, dengan syarat sebagain berikut:
1. Melakukan swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif yang pelaksanaannya wajib sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021;
2. Menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker);
3. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
4. Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer;
5. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;