TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Laut melalui unsur Komando Armada I KRI John Lie-358 berhasil menangkap kapal Tanker MT Strovolos yang melakukan pelanggaran di wilayah teritorial Indonesia di perairan Anambas Kepulauan Riau.
Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah mengatakan Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL yang bertugas melaksanakan operasi militer perang dan operasi militer selain perang menggelar operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif.
“Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I membuahkan hasil, KRI John Lie-358 menangkap kapal tangker MT. Strovolos di wilayah perairan Anambas yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada tanggal 27 Juli 2021," kata Arsyad dalam keterangan resmi Dinas Penerangan Koarmada I pada Selasa (24/8/2021).
Baca juga: TNI AU Pastikan Pria Mengaku Jenderal yang Dianiaya Warga di Garut Adalah Perwira Aktif
Penangkapan kapal tangker berbendera Bahamas, MT Strovolos, berawal dari nota diplomatik red notice yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja melalui kedutaan besarnya pada 24 Juli 2021.
Nota tersebut tentang permohonan dukungan otoritas di Indonesia untuk menahan kapal MT Strovolos bendera Bahamas, GT 28.546 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja.
KRI John Lie-358 yang saat itu melaksanakan operasi penegakkan kedaulatan dan patroli keamanan di wilayah yurisdiksi nasional kemudian berhasil mendeteksi serta mengamankan MT Strovolos di perairan Anambas.
Dari hasil penyelidikan awal, nahkoda MT Strovolos berinisial SSM yang berkebangsaan Bangladesh.
Kapal tersebut membawa 19 Orang ABK yang 13 orang di antaranya berkewarganegaraan India, 3 orang Warga Negara Bangladesh dan 3 orang Warga Negara Myanmar.
Kapal tersebut memuat Crude Oil 297.686,518 Gross BBLS.
Baca juga: Tutup IMSS 2021, KSAL Dorong Kerjasama Angkatan Laut Dunia Kelola Ancaman Keamanan Maritim
Kapal tersebut berlayar dari Thailand menuju Batam tanpa mengaktifkan AIS (Automatic Identification System) ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.
Kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa izin di wilayah teritorial Indonesia.
Adanya bukti awal pelanggaran hukum positif nasional yang berlaku, KRI John Lie-358 selanjutnya mengawal MT Strovolus menuju Batam untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam pada Jumat (30/7/21) lalu.
Kapal beserta seluruh awak langsung dikarantina sesuai protokol Covid-19 sebelum dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Lanal Batam.
“Sampai dengan saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari Penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam,” kata Arsyad.
Baca juga: Panglima TNI: Kerja Sama Kunci Penting Hadapi Tantangan Bidang Maritim yang Makin Kompleks
Keberhasilan penangkapan tersebut, kata Arsyad, secara umum tidak terlepas dari adanya kerjasama dan koordinasi serta hubungan baik antar negara kawasan Asia Tenggara, dan secara khusus koordinasi antara TNI Angkatan Laut dengan Kementerian Luar Negeri RI.
Dengan demikian dari kerjasama tersebut mampu mengungkap segala bentuk tindak kejahatan lintas negara (transnational crime).
TNI AL, kata dia, berusaha selalu hadir dengan melaksanakan patroli di Wilayah Perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan Negara dan melakukan penegakkan hukum.
Penangkapan MT Strovolos berbendera Bahamas, kata dia merupakan satu wujud nyata yang dikerjakan jajaran Koarmada I melaksanakan perintah dan komitmen dari pimpinan TNI AL.
Menurutnya komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono sudah jelas yakni TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia.
Nakhoda Kapal MT. Strovolos Berbendera Bahamas GT 28.546 ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa izin melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta dua ratus juta rupiah).