News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Faisal Basri : Badan Pangan Nasional Terbentuk, Bulog dan Kemendag Diharapkan Tak Ribut-Ribut Lagi

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Faisal Basri

“Seperti kehilangan kewenangan untuk mengimpor (misalnya),” lanjutnya.

Sebagai informasi, Badan Pangan Nasional adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah Presiden.

Sebagaimana bunyi Pasal 3 Perpres, BPN memiliki 11 fungsi.

Yaitu koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan.

Lalu pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan.

Selanjutnya, pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan.

Kemudian pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan serta pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar.

Fungsi lainnya yakni pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan, hingga pengembangan sistem informasi pangan.

Ada 9 jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional. Yakni meliputi beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini