News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

JADWAL Tes SKD CPNS Kemenko Marves 2021, Ini Syarat dan Tata Tertib SKD

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Simak jadwal pelaksanaan tes SKD CPNS Kemenko Marves 2021.

Jika terdapat peserta seleksi yang kedapatan membawa hasil swab test RT PCR atau rapid test
antigen palsu, dan sertifikat vaksin palsu, dianggap gugur dalam seleksi.

Bagi peserta seleksi yang sedang hamil atau menyusui, penyintas COVID-19 sebelum 3 (tiga) bulan,
Komorbid yang tidak bisa divaksin, wajib membawa surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa peserta seleksi tidak bisa di vaksin.

Selaih itu, peserta tes SKD juga diwajibkan mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Tata Tertib Peserta SKD CPNS 2021

1. Peserta seleksi hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk
proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;

2. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta seleksi sebelum jadwal
seleksi dimulai;

3. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai;

4. Bagi peserta seleksi CPNS wajib membawa KTP elektronik Asli atau KTP asli yang masih
berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli
atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang dan kartu
peserta seleksi untuk ditunjukkan kepada panitia seleksi instansi;

Baca juga: Peserta Tes CPNS Ujian Ulang Jika Positif Covid-19, Disediakan Ambulans di Lokasi Tes

Baca juga: Peserta Tes SKD CPNS Wajib Tes PCR atau Antigen, Bagaimana Jika Hasilnya Positif? Ini Penjelasan BKN

5. Peserta seleksi harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta;

6. Peserta seleksi menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan
sandal tidak diperkenankan);

7. Peserta seleksi di dalam ruang seleksi dilarang membawa;

a. Buku atau catatan lainnya;

b. Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;

c. Senjata api/tajam atau sejenisnya; dan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini