News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kuasa Hukum Sebut Ryan Jombang yang Minta Tak Lanjutkan Kasus Dugaan Penganiayaan Habib Bahar

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang dan Habib Bahar bin Smith berdamai setelah sebelumnya sempat terlibat perselisihan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Bahar bin Smith dan Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang memutuskan berdamai dan menutup kasus terkait dugaan penganiayaan yang terjadi di balik Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Kuasa hukum Ryan Jombang, Kasman Sangaji membenarkan informasi ini.

Ia menyatakan pihaknya tidak melanjutkan perkara tersebut ke kepolisian.

"Kami damai dan sepakat untuk tidak melanjutkan pada proses berikutnya," kata Kasman saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).

Dijelaskan Kasman, perdamaian ini setelah pihak kuasa hukum menemui Ryan Jomban di dalam lapas.

Hasilnya, ia tidak mau perkara itu dilanjutkan ke proses hukum.

Baca juga: Berakhir Damai, Kuasa Hukum Ryan Jombang Batal Laporkan Bahar bin Smith ke Polisi

Selain itu, ia menjelaskan, pihak keluarga juga tidak mempermasalahkan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Habib Bahar.

"Sudah ketemu Ryan, (Berdamai) Sudah disetujui pihak keluarga juga," ungkap dia.

Ia menjelaskan bahwa kliennya juga kini telah dalam kondisi sembuh dan tidak mendapatkan perawatan di klinik Lapas Gunung Sindur.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Very Idham Henyansyah alias Ryan Jombang, Benny Daga melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Habib Bahar Bin Smith ke Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Ia menuturkan pihaknya telah menyerahkan barang bukti kepada penyidik Bareskrim Polri terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Barang bukti yang dibawa berupa dugaan penganiayaan yang dialami kliennya.

"Hari ini kita datang ke Bareskrim kita bawa bukti-bukti kita yang ada. Kita perlihatkan ke teman-teman penyidik SPKT Bareskrim Mabes Polri. Foto, video, rekaman. Itu ada foto mukanya yang habis. Kemudian tangannya bekas-bekas sayat," kata Benny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/8/2021).

Ryan Jombang mengalami penganiayaan oleh Habib Bahar Bin Smith saat di dalam Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Tak hanya Habib Bahar, pengeroyokan diduga melibatkan pihak luar lapas.

Menurut Benny, insiden penganiayaan itu berlangsung pada pukul 12.00 WIB pada Senin 16 Agustus 2021 lalu.

"Peristiwa itu terjadinya di hari Senin itu siang terjadinya persis jam 12 siang (16 Agustus 2021)," jelasnya.

Penganiayaan tersebut dimulai saat Ryan akan menunaikan salat Dzuhur. Ketika itu, Ryan Jombang dipanggil oleh petugas ke luar area lapas.

Ternyata, kata Benny, Habib Bahar dan sejumlah massa telah menunggu kedatangan kliennya. Herannya, massa yang berkumpul banyak yang bukan penghuni Lapas Gunung Sindur.

"Saat klien kami Ryan ini hendak berangkat salat ke masjid, lalu dipanggil petugas lapas. Datang ke depan ternyata begitu klien kami ke depan, rupanya di depan sudah ada massa dengan jumlah banyak. Massa itu massa dari luar, bukan massa dari lapas," ujarnya.

Pada lokasi itu, Benny menuturkan kliennya mengalami sejumlah penganiayaan hingga babak belur.

Bahkan, ada beberapa luka sayatan di bagian tubuhnya.

"Saya orang pertama yang datang kesana. Persis saya datang itu jam 7 malam. Dan saya dapat berita valid. Ketika saya datang kesana Ryan dalam kondisi tertidur. Jadi mukanya sudah habis babak belur. Lalu ada bekas sayatan luka luka di tangan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Benny menuturkan penganiayaan tersebut didasari Habib Bahar yang meminjam uang kepada Ryan.

Jumlahnya total Rp10 juta yang dilakukan secara bertahap.

"Dugaan penganiayaan itu karena klien kami uangnya dipinjam beberapa kali oleh Habib Bahar secara bertahap dengan jumlah tertentu. Lalu ketika hendak diminta kembali uangnya tidak pernah dikembalikan. Yang ada klien kami dianiaya," ujarnya.

Hingga kini, ia menuturkan Ryan masih tengah menjalani perawatan di klinik Lapas Gunung Sindur.

"Sampai hari ini masih dirawat. Di klinik. Dirawat di klinik lapas," tukasnya.

Kronologis Versi Dirjen Pas dan Lapas Gunung Sindur

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dikabarkan terlibat percekcokan dengan Ryan Jombang di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/8/2021).

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan, permasalahan yang melibatkan Habib Bahar dan Ryan Jombang sudah selesai.

"Itu sudah selesai. Sudah tidak ada masalah. Namanya ada sedikit konflik. Itu sudah terselesaikan," kata Rika kepada Tribunnews.com, Rabu (18/8/2021).

Rika menyebut permasalahan biasa terjadi antar sesama penghuni lapas.

Dikarenakan latar belakang dan kepribadian tiap warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang berbeda-beda.

"Itu permasalahan pribadi antar dua orang, itu memang bisa terjadi dengan siapapun termasuk di dalam lapas. Orang-orang yang punya latar belakang, kepribadian berbeda, tapi semuanya sudah diselesaikan," katanya.

Setelah pertikaian tersebut, kata Rika, pihak Lapas Gunung Sindur akan mengarahkan Habib Bahar dan Ryan Jombang mengikuti pembinaan.

"Yang salah kita arahkan untuk menyadari perilaku mereka yang tidak benar, baik secara hukum maupun sosial dan juga agama," kata dia.

Dikonfirmasi terpisah, Kalapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto menuturkan, perselisihan antara Habib Bahar dan Ryan Jombang disebabkan persoalan uang.

"Masalah tentang uanglah dan dengan pengacaranya itu sudah selesai," kata Mujiarto.

Ia mengungkapkan, keduanya sempat adu mulut kemudian terjadi perkelahian, tapi dipastikan tak ada yang terluka berat akibat perkelahian itu.

"Adu mulut, disentil, dipukul lah itu Ryan Jombang, tapi dua pihak itu sudah memahami," kata Mujiarto.

Diketahui, Ryan Jombang tercatat telah membunuh 11 orang di Jakarta dan Jombang, kampung halamannya dengan rentang waktu 2006 hingga 2008.

Kasusnya terbongkar dimulai dengan penemuan potongan tubuh Heri Santoso (40) seorang manager di perusahaan swasta di Jakarta, di dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan pada 12 Juli 2008.

Dia dijatuhi hukuman mati, namun hingga saat ini belum kunjung dieksekusi.

Sementara, Habib Bahar bin Smith divonis 3 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap dua orang remaja. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini