TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK Guru 2021 yang positif Covid-19 dapat mengajukan penjadwalan ulang.
Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan peserta dapat melaporkan kepada instansi tempat melamar formasi.
"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya. Sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang apa untuk mengikuti seleksi," ujar Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021).
Baca juga: Penjelasan BKN Bila Peserta Ujian SKD CPNS 2021 Positif Covid-19 Saat Tes PCR atau Antigen
Baca juga: Usai Masa Sanggah, 66.708 Pelamar CPNS Kemenag Lolos Seleksi Administrasi
Selanjutnya, instansi tersebut wajib membuat surat permohonan penjadwalan ulang peserta yang positif Covid-19.
"Bagi peserta yang harus dijadwalkan ulang karena dia positif maka instansi wajib untuk membuat surat permohonan kepada Kepala BKN cq adalah Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk dilakukan penjadwalan ulang bagi peserta yang bersangkutan," tutur Suharmen.
Dirinya mengatakan kebenaran informasi kondisi kesehatan yang disampaikan peserta kepada panitia akan sangat mendukung terlaksananya protokol kesehatan. "Itu akan sangat menentukan apakah kita betul-betul bisa melaksanakan seleksi ini dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat atau tidak," kata Suharmen.
Suharmen memastikan pihaknya berupaya memberikan pelayanan kepada para peserta dalam tes SKD CPNS ini.
Sehingga peserta yang positif Covid-19 dapat dijadwalkan ulang. "Kami tidak akan merugikan peserta. Jadi mereka nanti kalau memang mereka adalah positif Covid-19. Maka yang bersangkutan akan kita jadwalkan ulang," ujar Suharmen.
Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PPPK Guru 2021 juga diwajibkan melakukan tes Covid-19 dan hasilnya negatif, namun saat hari pelaksanaan ternyata positif tetap diizinkan mengikuti tes. Meski begitu, peserta tersebut akan menjalankan tes secara terpisah dengan peserta lainnya.
Panitia seleksi telah menyediakan ruangan khusus bagi peserta tersebut untuk mencegah penularan Covid-19.
"Bagi yang bersangkutan yang sudah telanjur datang dan begitu dilakukan scanning suhu tubuh dan segala macam ternyata yang bersangkutan positif Covid-19. Maka yang bersangkutan nanti akan ditempatkan ujiannya di tempat yang sudah disediakan," ujar Suharmen.
Ruangan tersebut, kata Suharmen, akan terbuka. Serta tidak dilengkapi pendingin ruangan atau AC, karena sirkulasi udaranya harus terbuka.
BKN juga telah mewajibkan panitia seleksi menyediakan ambulans di titik lokasi tes SKD. Ambulans ini difungsikan untuk mengantar peserta yang positif Covid-19.
"Kalau yang bersangkutan datang dengan menggunakan kendaraan umum, maka yang bersangkutan kemudian harus dipulangkan dengan menggunakan kendaraan ambulans," ungkap Suharmen.