News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Datangi PN Jakarta Timur, Kuasa Hukum Protes Perpanjangan Masa Tahanan Rizieq Shihab

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Rizieq Shihab protes terkait proses hukum perkara klien mereka yang sebelum diadili.

Untuk itu mereka mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Jumat (27/8/2021) guna melayangkan protes tersebut.

Anggota tim kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan protes tersebut disampaikan dalam bentuk surat keberatan dan petisi yang sudah ditandatangani ratusan ribu orang.

"Ditandatangani oleh perwakilan dari jutaan masyarakat dari Pondok Pesantren, Majelis Taklim, masyarakat pecinta keadilan, Ulama, Habaib, dan Ustaz semua," kata Aziz di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (27/8/2021).

Pengadilan Negeri Jakarta Timur jadi tujuan surat dan petisi dilayangkan karena menurut tim kuasa hukum sudah melakukan maladministrasi saat menolak kasasi perpanjangan masa tahanan.

Baca juga: Pendukung Kirim Puisi ke Tahanan Mabes Polri, Rizieq Shihab Terharu

Alasannya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan delapan bulan penjara dalam perkara kerumunan warga Petamburan dan denda Rp 20 juta pada perkara kerumunan Megamendung.

Menurut tim kuasa hukum, berdasar putusan itu Rizieq seharusnya sudah bebas pada 9 Agustus 2021 karena sudah menjalani delapan bulan masa tahanan sesuai vonis perkara Petamburan.

Tapi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperpanjang masa tahanan Rizieq dalam kasus tes swab RS UMMI Bogor, sehingga eks pimpinan FPI itu baru bisa bebas pada 7 September 2021.

"Ketika kami melakukan kasasi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur soal penetapan (masa tahanan) Habib Rizieq Shihab akan tetapi ditolak. Padahal kita punya dasar hukumnya, dan ada dasar hukumnya UU mengatur itu," ujarnya.

Aziz menuturkan poin kedua keberatan karena Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kerumunan warga di Megamendung.

Menurut tim kuasa hukum kasasi harusnya ditolak karena vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur denda Rp 20 juta, putusan ini pun dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI.

"Itu seharusnya menurut UU tidak boleh di kasasi tapi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur kasasi JPU permohonannya diterima. Artinya kita protes, kenapa begitu tidak adilnya perlakuan terhadap kami," tuturnya.

Aziz mengatakan surat keberatan dan petisi terkait protes perpanjangan masa tahanan untuk perkara tes swab RS UMMI Bogor serupa juga dilyangkan ke Mahkamah Agung (MA).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini