Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MSA) dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada (YM) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait lelang mutasi jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai tahun 2019.
Adapun penyidikan pekara ini telah dimulai sejak April 2021.
"Setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan April 2021 dengan menetapkan tersangka," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (27/8/2021).
KPK menduga Yusmada menyuap Syahrial sebesar Rp 200 juta melalui perantara Sajali Lubis selaku orang kepercayaan wali kota agar dirinya terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Baca juga: KPK Telusuri Bukti Elektronik Milik Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial
Seiring dengan penetapan itu, tim penyidik lantas menahan Yusmada di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2021.
Sebelum ditahan, Yusmada bakal menjalani isolasi mandiri selama dua pekan di Rutan KPK Kavling C1.
"Guna proses penyidikan, di mana tim penyidik telah memeriksa 47 orang saksi dan juga menyita di antaranya uang sejumlah Rp100 juta, sehingga tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan," kata Karyoto.
Akan tetapi, penyidik tak melakukan penahanan terhadap Syahrial lantaran yang bersangkutan tengah menjalani penahanan dalam perkara lain.
Baca juga: Kasus Suap Eks Wali Kota Tanjungbalai: Penyidik KPK Sebut Keterlibatan Wakil Ketua DPR
Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Syahrial selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.