Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Ditengarai Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MSA) menerima suap sebesar Rp 200 juta agar mendudukkan satu kandidat menjadi Sekretaris Daerah (sekda).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan, awalnya pada Juni 2019, Syahrial menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai.
Dalam surat perintah tersebut, Yusmada (YM) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai seorang pelamar seleksi.
"Selanjutnya setelah YM mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, YM bertemu dengan Sajali Lubis, teman sekaligus orang kepercayaan dari MSA," ujar Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Dalam pertemuan tersebut, Yusmada diduga menyampaikan kepada Sajali Lubis untuk memberikan uang sejumlah Rp 200 juta kepada Syahrial.
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Nonaktif dan Sekda Tanjungbalai Sebagai Tersangka Suap Lelang Jabatan
Hal itu pun langsung ditindaklanjuti Sajali Lubis dengan menelepon Syahrial.
Wali kota Tanjungbalai itu pun menyetujuinya.
"Pada September 2019, YM dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Walikota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh MSA," kata Karyoto.
Setelah proses itu terlaksana, Sajali Lubis atas perintah Syahrial kembali menemui Yusmada untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp 200 juta.
Yusmada langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan.
"Dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA," ucap Karyoto.
Baca juga: Kasus Suap Eks Wali Kota Tanjungbalai: Penyidik KPK Sebut Keterlibatan Wakil Ketua DPR
Pada perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada sebagai tersangka.
Keduanya diduga menerima suap mengenai lelang mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai pada 2019.
Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Syahrial selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.