Peserta seleksi tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi.
Wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
Menggunakan masker medis dan apabila memakai masker kain, dianjurkan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis.
2. Drop Off
Pengantar peserta seleksi berhenti di drop zone yang sudah ditentukan.
Pengantar peserta seleksi dilarang menunggu dan/atau berkumpul di sekitar lokasi seleksi.
3. Pengecekan Suhu Badan
Meski sudah membawa surat negatif Covid-19, peserta seleksi tetap wajib diukur suhu tubuhnya.
Peserta seleksi yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat Celcius dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
Peserta seleksi yang suhu tubuhnya kurang dari 37,3 derajat celcius langsung menuju ke bagian registrasi untuk diperiksa kelengkapan yang dipersyaratkan.
Baca juga: Bagaimana Nasib Peserta Tes SKD CPNS yang Positif Covid-19 saat Hari Pelaksanaan Ujian? Ini Kata BKN
Baca juga: Simak, Ini Daftar Benda yang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021
4. Pemeriksaan Dokumen
Peserta tes menunjukkan dokumen seperti KTP asli/Surat Keterangan pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli atau fotokopi atau salinan kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang dan Kartu Peserta Seleksi.
Dalam pemeriksaan kelengkapan dokumen ini, peserta seleksi membuka masker untuk memastikan bahwa peserta seleksi yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
5. Pemberian PIN Registrasi