TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengumumkan jadwal pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021.
Jadwal SKD CPNS KLHK tersebut tertuang dalam surat Nomor Nomor: PG.4/ROPEG/RENPEG/PEG.0/8/2021.
Disebutkan dalam surat tersebut, pelaksaan Tes SKD CPNS dan PPPK KLHK akan mulai berlangsung pada 2 September hingga pertengahan bulan Oktober.
Untuk dapat mengikuti SKD tersebut, peserta wajib membawa Kartu Peserta Ujian, Kartu Deklarasi Sehat serta KTP Asli.
Kemen-LHK menerangkan, peserta yang tidak hadir sesuai jadwal yang ditetapkan maka dinyatakan gugur dari pelaksanaan SKD CNS.
Baca juga: Solusi bagi Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali yang Belum Vaksin
Baca juga: Penjelasan BKN Bila Peserta Ujian SKD CPNS 2021 Positif Covid-19 Saat Tes PCR atau Antigen
Bagi peserta yang Positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi, diwajibkan untuk melapor melalui nomor WhasApp di nomor 081213994369.
Laporan terkait positif Covid-19 tersebut, wajib dengan melamapirkan softcopy asli surat rekomendasi dokter hasil swab tes RT PCR.
Paling lambat, laporan tersebut diterima H-1 sebelum ujian, dan nantinya peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 tersebut akan diatur ulang jadwal tes ujiannya.
Untuk diperhatikan, peserta tes wajib hadir 120 (seratus dua puluh) menit sebelum jam ujian dimulai untuk melakukan registrasi.
Link Download Jadwal Tes SKD CPNS KemenLHK
Prosedur Tes SKD
Berikut ini prosedur pelaksanaan CAT BKN yang penting diketahui oleh peserta Ujian CPNS, mulai dari datang ke lokasi hingga selesainya ujian yang tertuang dalam SE Kepala BKN No 7 Tahun 2021.
1. Peserta Datang
Peserta seleksi dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi.