TRIBUNNEWS.COM - Inilah profil Yahya Waloni, penceramah yang ditangkap polisi karena diduga melakukan ujaran kebencian.
Diberitakan Tribunnews.com, Yahya Waloni ditangkap di rumahnya di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Kamis (26/7/2021).
Ia ditangkap atas dugaan kasus ujaran kebencian.
Kabar penangkapan Yahya Waloni dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.
"Iya benar (Ustaz Yahya Waloni ditangkap)," kata Rusdi saat dikonfirmasi, Kamis (26/8/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Yahya Waloni, Ini Kasusnya
Rusdi juga membenarkan Ustaz Waloni ditangkap terkait kasus ujaran kebencian yang didasarkan Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).
"Terkait ujaran kebencian berdasarkan SARA," tukasnya.
Penangkapan Yahya Waloni diduga tindak lanjut atas laporan Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa, 27 April 2021.
"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut Injil sebagai fiktif alias palsu.
Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," katanya.