News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Prosedur Penjadwalan Ulang Peserta Tes SKD CPNS yang Positif Covid-19

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TES CPNS - Suasana tes CPNS Pemkot Surabaya di Gelanggang Remaja Tambaksari, Minggu (9/2/2020). Tes CPNS Kota Surabaya akan digelar selama 4 hari mulai pada 9 - 13 Februari 2020. Total peserta tes yang akan berebut kursi CPNS Pemkot Surabaya itu sebanyak 5.595 peserta. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)

TRIBUNNEWS.COM - Salah satu syarat dalam mengikuti pelaksanaan tes SKD CPNS 2021 yakni peserta bebas dari Virus Corona (Covid-19).

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mewajibkan peserta tes SKD CPNS 2021 untuk melakukan swab tes PCR ataupun rapid test antigen sebelum mengikuti ujian.

Pada peserta yang hasil pemeriksaan Swab PCR atau antigennya positif, maka diperkenankan untuk menunda jadwal ujian.

Deputi Sistem Informasi dan Kepegawaian BKN, Suharmen mengatakan, peserta tes yang terpapar positif Covid-19 atau masih dalam masa isolasi maka akan dijadwalkan ulang untuk mengikuti ujian di lain hari.

"Mereka wajib untuk melaporkan kepada instansinya. Sehingga nanti peserta tersebut bisa dijadwalkan ulang untuk mengikuti seleksi," ujar Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu (25/8/2021).

Baca juga: Solusi Bagi Peserta SKD CPNS 2021 Wilayah Jawa-Madura-Bali yang Belum Bisa Divaksin Covid-19

Baca juga: Peserta SKD CPNS Wajib Tahu, Ini yang Harus Dilakukan Saat Tiba di Lokasi Tes hingga Selesai Ujian

Berikut prosedur penjadwalan ulang tes SKD CPNS bagi peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19.

1. Peserta melapor kepada Instansi saat terpapar virus corona.

Peserta dapat melapor melalui layanan Helpdesk SSCASN atau call center instansi yang tersedia.

Laporan disertakan surat keterangan positif Covid-19 dan juga surat rekomendasi dari dokter.

2. Instansi kemudian membuat permohonan kepada Kepala BKN, cq Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian untuk dilakukan penjadwalan ulang bagi peserta yang bersangkutan.

3. Instansi bersurat kepada Kepala BKN disertai surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab PCR dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang.

4. Surat Panitia Seleksi Intansi memuat permohonan agar peserta bisa dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau BKN terdekat.

5. BKN akan mengatur kembali jadwal peserta Seleksi SKD CPNS yang sebelumnya positif Covid-19.

Baca juga: Aturan Pakaian Peserta Tes SKD CPNS, Dilarang Menggunakan Celana Jeans hingga Aksesoris

Baca juga: Simak, Ini Daftar Benda yang Dilarang dan Wajib Dibawa saat Tes SKD CPNS 2021

Positif Covid-19 saat di Lokasi Ujian

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini