TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri meminta masyarakat tetap tenang dan tidak gaduh usai penangkapan Ustaz Yahya Waloni atas dugaan penistaan agama pada Kamis (26/8/2021) kemarin.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono meminta masyarakat mempercayakan proses hukum Ustaz Yahya Waloni kepada pihak kepolisian.
"Tentunya pada kesempatan ini, Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh, percayakan kepada kami," kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/8/2021).
Baca juga: Khawatir Picu Radikalisme, PB HMI Sebut Penangkapan Yahya Waloni Sudah Tepat
Lebih lanjut, Rusdi menambahkan pihaknya juga memastikan akan menuntaskan kasus ini secara profesional.
"Percayakan kepada Polri dapat menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan dan akuntabel berdasarkan perundangan-undangan yang ada," tukasnya.
Sebagai informasi, Ustaz Yahya Waloni ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.
Dia ditangkap di rumahnya di perumahan Klaster Dragon, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: 13 Hari Hilang Diculik Anak Punk hingga ke Jepara, Bocah Ciputat Akhirnya Kembali ke Rumah
Baca juga: Penjelasan Polri Tak Berikan Izin Istri dan Anak Temui Muhammad Kece
Adapun penangkapan berdasarkan laporan dari Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tertanggal Selasa 27 April 2021.
"Kami melaporkan Yahya Waloni atas dugaan menista agama melalui Injil. Dia juga kami laporkan karena menyebar ujaran kebencian berlatar SARA," kata Koordinator Masyarakat Cinta Pluralisme Christian Harianto dalam keterangannya, Rabu (28/4/2021).
Christian menyatakan ceramah Ustaz Yahya dipersoalkan usai menyebut injil sebagai fiktif alias palsu.
Hal ini dianggap sebagai tindakan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Selain Yahya, Christian menyatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun YouTube Tri Datu yang menjadi medium Ustaz Yahya Waloni menyampaikan ceramahnya tersebut.
"76 relawan ikut melapor atau hadir di Bareskrim Mabes Polri sampai hari Selasa pagi, 27 April 2021," pungkasnya.
Ustaz Yahya Waloni disangkakan melanggar pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.