News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku Tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu ruas jalan di Kota Pematangsiantar di Jalan Ahmad Yani disekat pada Kamis (12/8/2021). Kota Pematangsiantar masuk wilayah PPKM Level 4.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar lengkap wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Luar Jawa-Bali.

Diketahui, pemerintah telah resmi memperpanjang masa PPKM Level 4 di Luar Jawa-Bali yang mulai berlaku pada Selasa (24/8/2021) hingga Senin (6/9/2021).

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 36 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Baca juga: Dampak PPKM Darurat Terhadap Pengusaha, Ketum Kadin Arsjad Rasjid: Tak Ada Bendera Putih

Baca juga: DAFTAR Lengkap Kabupaten/Kota PPKM Level 4 di Jawa-Bali: Kabupaten Cianjur hingga Kota Surakarta

Salah satu ruas jalan di Kota Pematangsiantar di Jalan Ahmad Yani disekat pada Kamis (12/8/2021). Kota Pematangsiantar masuk wilayah PPKM Level 4. (KOMPAS.COM/TEGUH PRIBADI)

Dalam Instruksi tersebut, terdapat beberapa daerah di wilayah luar Jawa dan Bali yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 4.

Dengan mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat.

Dikutip dari setkab.go.id, berikut ini beberapa penyesuaian bertahap atas pembatasan kegiatan masyarakat:

- Tempat kerja/perkantoran menerapkan 25 persen work from office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dan jika menjadi klaster baru COVID-19 akan ditutup selama lima hari.

- Tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk kegiatan ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang.

- Restoran diperbolehkan melayani makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

- Pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 dengan maksimal 50 persen kapasitas, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

- Industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama lima hari.

Lantas wilayah mana saja yang ditetapkan sebagai wilayah PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali?

Daftar Wilayah PPKM Level 4 di Luar Jawa dan Bali

Aceh:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini