1. Tanah seluas 734 meter persegi (m2) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 329/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 1.241.739.000 dan uang jaminan Rp250.000.000.
2. Tanah dan bangunan seluas 566 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 845/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 1.012.565.000 dan uang jaminan Rp 220.000.000.
3. Tanah dan bangunan yang terdiri dari dua SHM, yaitu tanah seluas 8.396 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 40.730.954.000 dan uang jaminan Rp 10.000.000.000.
4. Tanah dan bangunan seluas 1.340 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 9440/Kedaton yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara/Gedung Mandala Alam dengan harga limit Rp 9.339.266.000 dan uang jaminan Rp 2.000.000.000.
5. Tanah dan bangunan seluas 835 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kotamadya Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp 292.522.000 dan uang jaminan Rp 650.000.000.
Akan tetapi, Agung Ilmu ternyata tidak menerima asetnya dilelang. Ia kemudian menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menunda penyitaan sita eksekusi dan pelelangan atas harta benda milik Keluarga Penggugat berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana Surat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B-32/Eks.01.08/26/02/2021 Perihal Penagihan Uang Pengganti Tanggal 01 Februari 2021 jo. Surat Perintah Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: Sprin.Sita-01/Eks.00.01/01-26/02/2021 tanggal 16 Februari 2021 jo. Berita Acara Penyitaan Dalam Rangka Eksekusi Pembayaran Uang Pengganti Nomor: BA-01/26.Ek.3/06/2021 tanggal 07 Juni 2021 sampai adanya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap," demikian bunyi petitum Agung yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (26/8/2021).
"Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu/serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun para Tergugat atau siapa pun yang mendapat hak dari Tergugat mengajukan upaya hukum banding atau kasasi," imbuh bunyi permohonan Agung.