News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

DITUTUP Malam Ini, Segera Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19, Login www.prakerja.go.id

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu Prakerja Gelombang 19 akan ditutup hari ini, Minggu (29/8/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat-syarat serta cara mendaftar Program Kartu Prakerja gelombang 19.

Seperti diketahui Kartu Prakerja Gelombang 19 akan ditutup malam ini, Minggu, 29 Agustus 2021, pukul 23.59 WIB.

Hal tersebut sesuai dengan unggahan di akun instagram @prakerja.go.id.

"Bagi Sobat Prakerja yang sudah memiliki akun Prakerja dan sudah melakukan update data diri segera klik tombol “Gabung” yang ada di dashboard ya!," tulis dalam caption.
ㅤㅤ
"Peserta yang lolos akan menerima SMS pemberitahuan ke nomor yang terdaftar pada akun Prakerja milik Sobat! Pastikan nomor tersebut aktif dan jangan mengganti nomor HP."

Informasi penutupan Kartu Prakerja gelombang 19. (Tangkapan Layar Instagram @prakerja.go.id)

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah akan menambah anggaran untuk program Kartu Prakerja.

Menurutnya, alokasi anggaran saat ini sebesar Rp 20 triliun bagi 5,6 juta peserta.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19 Ditutup Malam Ini, Segera Daftar di www.prakerja.go.id

"Kami akan tambahkan Rp 10 triliun lagi sehingga program prakerja bisa menambah jumlah pesertanya sebanyak 2,8 juta tenaga kerja," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Sabtu (17/7/2021).

Bendahara negara ini menegaskan tambahan Rp 10 triliun membuat total anggaran menjadi Rp 30 triliun dengan proyeksi 8,4 juta peserta.

"Berdasarkan hasil survei program prakerja ini cukup membantu para pencari kerja yang terkena PHK," urainya.

Kartu Prakerja Situs Resmi (Instagram @prakerja.go.id)

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia minimal 18 tahun.

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

4. Setiap KK dibatasi 2 anggota keluarga.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini