News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Peserta SKD CPNS yang Palsukan Hasil PCR Akan Digugurkan, Ini Ketentuan Lengkapnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kesehatan menunjukkan hasil swab test antigen di Tower Alamanda GNR, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Pengelola Apartemen Gading Nias Residence (GNR) yang dikelola Inner City Management bersama Polres Jakarta Utara, Polsek Kelapa Gading dan Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading tengah menggelar tes swab antigen secara gratis kepada penghuni yang telah kembali mudik untuk menekan angka penyebaran COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Peserta SKD CPNS yang memalsukan hasil tes PCR atau Antigen akan digugurkan. Simak ketentuan lengkapnya di sini.

4) Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi; dan

5) Merokok dalam ruangan seleksi.

k. Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Sanksi

a. Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

b. Peserta yang tidak membawa dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

c. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf h tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.

d. Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada angka Ihuruf i dan huruf j dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.

Artikel Lain Terkait CPNS 2021

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini