News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Peserta SKD CPNS yang Palsukan Hasil PCR Akan Digugurkan, Ini Ketentuan Lengkapnya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas kesehatan menunjukkan hasil swab test antigen di Tower Alamanda GNR, Jakarta, Kamis (20/5/2021). Pengelola Apartemen Gading Nias Residence (GNR) yang dikelola Inner City Management bersama Polres Jakarta Utara, Polsek Kelapa Gading dan Puskesmas Kecamatan Kelapa Gading tengah menggelar tes swab antigen secara gratis kepada penghuni yang telah kembali mudik untuk menekan angka penyebaran COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN Peserta SKD CPNS yang memalsukan hasil tes PCR atau Antigen akan digugurkan. Simak ketentuan lengkapnya di sini.

c. Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;

d. Cuci tangan memakai sabun/hand sanitizer;

e. Ruang kegiatan maksimal diisi 30 (tiga puluh) persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 yang akan dilakukan;

f. Khusus bagi peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah disuntik vaksin dosis pertama.

Bagi Instansi Pusat yang yang lokasi ujiannya berada di Kantor Regional dan UPT BKN agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional/Kepala UPT terkait persiapan pelaksanaan SKD CPNS dan Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru, dan untuk lokasi ujian mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Seleksi.

Bagi Instansi Daerah yang lokasi ujiannya berada di lokasi ujian mandiri atau cost-sharing mandiri agar berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja masing-masing.

Selain persyaratan di atas, peserta seleksi CASN wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di website sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Formulir yang telah diisi wajib dibawa pada saat pelaksanaan seleksi dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.

TATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI

Tata tertib ini tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test BKN.

1. Tata tertib peserta

a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

b. Panitia Seleksi Instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.

c. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum jadwal seleksi dimulai.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini