TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subisdi upah/gaji kembali diberikan pemerintah kepada para pekerja dan buruh di masa pandemi.
Setiap pekerja atau buruh yang sesuai kriteria berhak mendapatkan BLT subsidi upah/gaji sebesar Rp 500.000 per bulan, yang disalurkan selama dua bulan secara sekaligus yaitu sebesar Rp 1.000.000.
BLT subsidi gaji hanya diberikan kepada pekerja dan buruh yang terdaftar oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan yang akan mendapatkan BSU.
Nantinya BLT langsung di transfer melalui rekening calon penerima bantuan dari bank penyalur atau bank HIMBARA (Mandiri, BRI, BNI, dan BTN).
Daftar penerima BLT subsidi gaji dapat dicek melalui bpjsketenagakerjaan.go.id atau laman bsu.kemnaker.go.id.
Bagi pekerja/buruh yang tidak terdaftar sebagai penerima bantuan tidak dapat mendaftarkan secara individual langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Pekerja atau buruh yang sudah sesuai kriteria, tapi tidak terdaftar sebagai penerima bantuan, solusinya adalah mengomunikasikan masalah tersebut kepada pihak perusahaan/pemberi kerja.
Baca juga: Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji, Akses bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id
Baca juga: Cek eform.bri.co.id atau banpresbpum.id, Cairkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tanpa Antri Melalui Bank BRI
Cara Cek BLT Subsidi Gaji/Upah Secara Online:
1. Website BPJS Ketenagakerjaan
- Klik link bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Kemudian masukkan NIK, nama lengkap dan tanggal lahir
- Lalu centang kode captcha dan klik Lanjutkan
- Setelah itu, akan muncul keterangan status dari Calon Penerima BSU.
2. Chat Whatsapp ke 081380070175