TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, memberikan tanggapannya terkait somasi yang dilayangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, kepadanya.
Haris membenarkan bahwa dirinya disomasi oleh Luhut terkait tuduhannya kepada Menko Marinves tersebut soal bisnis tambang di Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
"Iya benar, saya disomasi," kata Haris, dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Tak Terima Dituduh Ikut Bermain Tambang di Papua, Luhut Binsar Pandjaitan Somasi Haris Azhar
Haris pun berjanji akan memberikan jawaban atas somasi tersebut dalam beberapa hari ke depan.
Namun terkait isi jawaban somasinya, Haris enggan mengaku masih belum bisa menyampaikannya.
"Saya akan berikan jawaban somasi dalam beberapa hari ke depan. Isinya apa, belum bisa saya sampaikan," ungkapnya.
Baca juga: Bocoran Menko Luhut Terkait Perpanjangan PPKM Jawa-Bali yang Berakhir Hari Ini
Luhut Binsar Pandjaitan Somasi Haris Azhar
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, secara resmi telah melayangkan somasi kepada Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar.
Somasi tersebut diberikan lantaran Haris Azhar telah menuduh Luhut ikut serta dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Intan Jaya, Papua.
Tuduhan itu dikatakan Haris Azhar bersama Koordinator Kontras, Fatia Maulidiyanti, dalam kanal YouTube pribadi Haris Azhar, pada Jumat (20/8/2021) kemarin.
Diketahui video unggahan Haris Azhar membahas tentang hasil riset yang dilakukan oleh sejumlah organisasi di Indonesia, seperti Kontras, Walhi, Jatam, YLBHI, dan Pusaka.
Baca juga: Luhut: Disiplin Prokes dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Strategi Utama Hidup dengan Covid-19
Dalam riset tersebut disebutkan bahwa ada dugaan para pejabat atau purnawirawan TNI AD turut serta dalam bisnis tambang emas, atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.
Tak hanya nama Luhut, Toba Sejahtera Group juga disebut atas dugaan adanya permainan bisnis dalam konsesi tambang.
Baca juga: Luhut Bahas Bedanya Penanganan Krismon 98 dengan Pandemi Covid-19
Luhut Beri Waktu 5x24 Jam