News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Alasan Dewas KPK Tak Minta Lili Pintauli Mengundurkan Diri setelah Terbukti Langgar Kode Etik

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021)

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan ikut buka suara menanggapi alasan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar tak diminta mundur dari KPK setelah terbukti melanggar kode etik.

Tumpak menjelaskan, Lili melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Akibatnya, Lili mendapat sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Namun, Tumpak tidak menjatuhkan sanksi berat lainnya, yakni diminta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan KPK.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021) (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Rupanya, Tumpak menyebut keputusan pemberian sanksi berat terhadap Lilis sudah disepakati oleh majelis Dewan Pengawas KPK.

Untuk itu, Tumpak meminta agar putusan terhadap Lili tidak perlu diperdebatkan.

"Ini pendapat majelis bahwa cukup memadai bahwa yang bersangkutan dijatuhkan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan."

"Jadi tidak perlu diperdebatkan karena itu adalah hasil musyawarah majelis sesuai dengan keyakinan dari majelis Dewas," kata Tumpak, dalam konferensi pers pada Senin (30/8/2021), dikutip dari tayangan Youtube KPK RI.

Lili Pintauli Terbukti Melanggar Kode Etik

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar tidak menyesali perbuatannya karena melanggar kode etik terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Hal itu dikatakan Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam pertimbangan hal yang memberatkan saat sidang putusan pelanggaran kode etik Lili di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

"Hal-hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," kata Albertina Ho, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Dewas KPK: Lili Pintauli Tak Menyesal Langgar Kode Etik

Albertina juga menyebut, Lili sebagai salah satu pimpinan KPK justru tidak memberikan contoh teladan dalam pelaksanaan nilai Integritas, Sinergi, Keadilan, Profeisonalisme, dan Kepemimpinan atau IS KPK.

"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya," kata Albertina.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Sebab, dirinya dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini