"Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik:
1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi;
2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK," tulis Febri dalam cuitannya, dikutip Tribunnews, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Kadernya Kena OTT KPK, NasDem: Kita Tak akan Menghalang-halangi
Kemudian, Febri pun menyinggung soal sanksi dari Dewas KPK yang hanya memotong gaji sebesar 40 persen per 12 bulan.
Menurut Febri, sanksi yang diberikan oleh Dewas KPK merupakan sanksi yang menyedihkan.
"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan..," tambahnya.
Padahal, Febri menyebut Dewas KPK sebenarnya memiliki pilihan untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli.
Menurut, peraturan dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No. 2 Tahun 2020, tindakan Lili Pintauli dapat dikenakan sanksi meminta pimpinan KPK mundur dari jabatannya.
Namun, Febri menyayangkan pilihan sanksi berat seperti mundur dari KPK tidak dilakukan oleh Dewas KPK.
"Tapi apa lagi yg bisa diharapkan pd KPK saat ini, termasuk Dewas yg katanya dibuat utk memperkuat KPK.
Dulu saat Ketua KPK terbukti melanggar etik naik helikopter jg dihukum ringan..
Sementara kebijakan TWK yg jelas2 melanggar aturan dkatakan tdk cukup bukti pelanggaran etik," ujarnya.
(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)