News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Alasan Dewas KPK Tak Minta Lili Pintauli Mengundurkan Diri setelah Terbukti Langgar Kode Etik

Penulis: Inza Maliana
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021)

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Tumpak Hatorangan ikut buka suara menanggapi alasan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar tak diminta mundur dari KPK setelah terbukti melanggar kode etik.

Tumpak menjelaskan, Lili melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Akibatnya, Lili mendapat sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Namun, Tumpak tidak menjatuhkan sanksi berat lainnya, yakni diminta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Pimpinan KPK.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021) (Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama)

Rupanya, Tumpak menyebut keputusan pemberian sanksi berat terhadap Lilis sudah disepakati oleh majelis Dewan Pengawas KPK.

Untuk itu, Tumpak meminta agar putusan terhadap Lili tidak perlu diperdebatkan.

"Ini pendapat majelis bahwa cukup memadai bahwa yang bersangkutan dijatuhkan sanksi pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan."

"Jadi tidak perlu diperdebatkan karena itu adalah hasil musyawarah majelis sesuai dengan keyakinan dari majelis Dewas," kata Tumpak, dalam konferensi pers pada Senin (30/8/2021), dikutip dari tayangan Youtube KPK RI.

Lili Pintauli Terbukti Melanggar Kode Etik

Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar tidak menyesali perbuatannya karena melanggar kode etik terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Hal itu dikatakan Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam pertimbangan hal yang memberatkan saat sidang putusan pelanggaran kode etik Lili di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

"Hal-hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," kata Albertina Ho, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Dewas KPK: Lili Pintauli Tak Menyesal Langgar Kode Etik

Albertina juga menyebut, Lili sebagai salah satu pimpinan KPK justru tidak memberikan contoh teladan dalam pelaksanaan nilai Integritas, Sinergi, Keadilan, Profeisonalisme, dan Kepemimpinan atau IS KPK.

"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya," kata Albertina.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menjatuhkan sanksi etik berat terhadapnya. Sebab, dirinya dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Lili terbukti melanggar kode etik karena berkomunikasi dengan Syahrial terkait penanganan kasus dugaan suap lelang jabatan.

Lili dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan.

"Mengadili menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Pangabean saat membacakan amar putusan.

Baca juga: Potong Gaji Pokok 40%, Lili Pintauli Masih Kantongi Rp87 Juta Per Bulan, Eks Jubir KPK: Menyedihkan

Lili Pintauli terbukti melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Peraturan itu berbunyi, dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh KPK.

Febri Diansyah Sebut Sanksi terhadap Lili Pintauli Menyedihkan

Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah ikut menyoroti terkait sanksi yang dikenakan terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar.

Diketahui, Lili Pantauli dinyatakan terbukti melanggar kode etik oleh Dewan Pengawas KPK pada Senin (30/8/2021).

Hal itu lantaran Lili terlibat dalam dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang menyeret Wali Kota nonaktif Tanjungbalai, Syahrial.

Baca juga: MAKI Minta Lili Pintauli Mundur dari KPK karena Terbukti Langgar Etik

Dewas KPK mengungkapkan, Lili menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Syahrial, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah di pemerintah Kota Tanjungbalai.

Kemudian, Febri Diansyah pun menyoroti sanksi yang dijatuhkan Dewas KPK kepada Lili Pintauli.

Melalui akun Twitter-nya, @febridiansyah, Febri menyebut dua pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli.

Pertama, menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.

Dan kedua, Lili Pintauli berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya tengah ditangani oleh KPK.

"Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik:

1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi;

2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK," tulis Febri dalam cuitannya, dikutip Tribunnews, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Kadernya Kena OTT KPK, NasDem: Kita Tak akan Menghalang-halangi

Kemudian, Febri pun menyinggung soal sanksi dari Dewas KPK yang hanya memotong gaji sebesar 40 persen per 12 bulan.

Menurut Febri, sanksi yang diberikan oleh Dewas KPK merupakan sanksi yang menyedihkan.

"Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan..," tambahnya.

Padahal, Febri menyebut Dewas KPK sebenarnya memiliki pilihan untuk menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli.

Menurut, peraturan dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No. 2 Tahun 2020, tindakan Lili Pintauli dapat dikenakan sanksi meminta pimpinan KPK mundur dari jabatannya.

Namun, Febri menyayangkan pilihan sanksi berat seperti mundur dari KPK tidak dilakukan oleh Dewas KPK.

"Tapi apa lagi yg bisa diharapkan pd KPK saat ini, termasuk Dewas yg katanya dibuat utk memperkuat KPK.

Dulu saat Ketua KPK terbukti melanggar etik naik helikopter jg dihukum ringan..

Sementara kebijakan TWK yg jelas2 melanggar aturan dkatakan tdk cukup bukti pelanggaran etik," ujarnya.

(Tribunnews.com/Maliana/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini