News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan PPKM Dilonggarkan, Jokowi Minta Masyarakat Selalu Waspada dan Hati-hati

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Senin (30/8/2021).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan seiring kondisi Covid-19 membaik aturan PPKM dilonggarkan.

Menurutnya, ada beberapa penyesuaian yang bisa dilaksanakan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan ditambah penggunaan platform PeduliLindungi.

"Penyesuaian kapasitas dine in di dalam mal menjadi 50 persen dan waktu jam operasi mall diperpanjang menjadi jam 21.00," kata Luhut dalam konferensi pers secara virtual, Senin (30/8/2021).

Ia mengatakan 1.000 outlet di luar mal yang berada di ruang tertutup diizinkan untuk buka dengan kapasitas 25 persen.

Ini menjadi langkah uji coba di beberapa kota seperti Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.

Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Dalam perpanjangan PPKM selama seminggu ke depan, terdapat tambahan wilayah yang turun dari level 4 PPKM menjadi level 3 di antaranya yakni Malang Raya dan Solo Raya.

"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021 sebagai berikut, untuk wilayah Jawa-Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo.

Dengan demikian kata Presiden wilayah aglomerasi yang turun level, selama seminggu ke depan yakni Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, dan Malang Raya.

"Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2," kata Jokowi.

Baca juga: ATURAN Penyesuaian PPKM yang Diperpanjang hingga 6 September 2021, Ini Wilayah yang Masuk Level 3

Keputusan tersebut kata Kepala Negara tidak terlepas dari perbaikan kondisi Pandemi Covid-19 saat ini.

Terjadi tren perbaikan positivity rate dan Bed occupancy ratio (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit dalam seminggu terakhir.

"Tingkat Positivity rate terus menurun dalam 7 hari terakhir dan tingkat keterisian rumah sakit untuk kasus covid semakin membaik rata-rata BOR nasional sudah berada di sekitar 27 persen," kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga menyampaikan jumlah wilayah yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali menurun.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini