TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Bambang Widjojanto menyoroti soal polemik proses pemilihan Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang sebentar lagi akan memasuki uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI.
BW, sapaan akrabnya, bicara soal dua nama yang tidak memenuhi syarat sebagai Calon Anggota BPK yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Zacharias Soeratin, dan langkah pimpinan DPR yang meminta fatwa Mahkamah Agung terkait dua nama tersebut.
Diketahui, dua nama tersebut tidak memenuhi syarat karena masih belum dua tahun lepas dari jabatan sebelumnya.
"Setahu saya aturannya sangat jelas. Kenapa harus jeda 2 tahun supaya tidak terjadi conflict of interest," kata Bambang saat dihubungi, Selasa (31/8/2021).
Baca juga: Komisi XI DPR Didesak Coret Calon Anggota BPK yang Tidak Memenuhi Syarat
Menurut eks Wakil Ketua KPK itu, conflict of interest merupakan satu di antara akar korupsi.
Dia pun mengingatkan kepada DPR untuk tidak mendekati hal-hal semacam itu
"Semoga DPR tidak bermain-bermain dengan conflict of interest, karena dia sedang bermain-bermain dengan api korupsi," pungkasnya.
Diketahui, Wakil Ketua Komisi XI Achmad Hatari memastikan fit and proper test Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan digelar pada September mendatang.
Soal dua nama yang disoroti publik lantaran dianggap tidak memenuhi syarat, Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Zacharias Soeratin, Hatari mengatakan saat seseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur di undang-undang, maka semuanya sudah selesai.
"Saya sudah dua periode di komisi XI dan saya yang selalu mem fit and proper anggota BPK. Jadi kalau begitu sudah ada dalam Undang-Undang tentang BPK RI, mainkan aja enggak perlu gitu (meminta fatwa MA),' kata Hatari di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Ini Kata Pakar Hukum Soal Tindak Lanjut Fatwa MA Terkait Seleksi Calon Anggota BPK
Karena sudah ada permintaan fatwa MA, dikatakan Hatari, maka pihaknya juga harus mengikuti aturannya
"Tapi kita tidak berharap lewat dari minggu kedua bulan September ini harus kita rampungkan itu, dari 14 orang pilih 1 orang," pungkasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung(MA) membenarkan pihaknya telah menerbitkan fatwa terkait seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan(BPK).
"Ya benar, MA sudah menjawab permintaan pendapat hukum/fatwa hukum oleh DPR terkait seleksi calon anggota BPK," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi Tribun, Kamis(26/8/2021) malam.