TRIBUNNEWS.COM - Bupati Probolinggo, Puput Tantriana ditangkap KPK bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin pada Minggu (29/8/2021).
Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap jual beli jabatan.
Khususnya di lingkungan pemerintahan Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, di tahun 2021.
Namun yang menjadi ironi adalah, dulu setelah dilantik menjadi Bupati Probolinggo untuk periode kedua, Puput Tantriana pernah memiliki tekad untuk menjalankan pemerintahan yang bebas korupsi.
Baca juga: Dukung KPK, Anggota LSM Aksi Cukur Gundul Rayakan Operasi Senyap Bupati Puput Tantriana Sari
Melansir Surya.co.id, salah satu upaya Puput Tantriana dalam mengantisipasi tindakan korupsi adalah dengan membuat benteng sistem penganggaran yang akuntabel dan transparan.
Bahkan Puput Tantriana berani menjamin bahwa tidak akan ada celah di pemerintahannya untuk melakukan korupsi dalam kurun waktu lima tahun selama ia menjabat.
"Program khusus yang benar-benar baru sih tidak ada. Tapi sejak tahun 2013 lalu, kami sudah melakukan perbaikan sistem agar bisa menjaga tidak ada yang memanfaatkan jabatan dan melakukan korupsi," kata Puput Tantriana di Gedung Grahadi, Senin (24/9/2018).
Baca juga: FAKTA Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
Tak hanya itu, istri dari mantan Bupati Probolinggo ini juga menuturkan akan melakukan penguatan pelayanan publik yang berbasis IT.
Karena dengan memanfaatkan IT maka bisa memangkas celah adanya pungutan dan kecurangan.
"Tadi saya jelaskan maslah pelayann publik yang jadi program prioritas. Nah ini juga terutama dalam pendekatan pelayanan berbasis IT dan memenimimalsir celah polah adanya tindakan korupsi," jelasnya.
Baca juga: Foto-foto Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suami Hasan Aminuddin Mengenakan Rompi Tahanan KPK
Sebut Kepala Daerah Tonggak Utama Pencegahan Korupsi
Puput Tantriana pernah menyatakan bahwa sosok teladan kepala daerah adalah tonggak utama dalam pencegahan tindakan korupsi.
Sehingga kepala daerah harus memberikan contoh yang baik untuk jajaran pemerintahannya.
Untuk itu Puput Tantriana menginginkan agar kepala daerah, wakil kepala daerah, serta anggota DPR bisa ikut memberikan contoh yang baik.
Serta bisa saling mengingatkan agar pola pikir jujur bisa menguat, khususnya di Kabupaten Probolinggo.
"Saya ingin semuanya memberikan contoh. Kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta juga anggota DPR, memberikan contoh. Sehingga saling mengingatkan, sehingga pola pikir jujur saya harapkan bisa menguat di Kabupaten Probolinggo," pungkasnya.
Baca juga: Respons NasDem Terkait Hasan Aminuddin dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana yang Terjaring OTT KPK
Bupati Probolinggo dan Suami Ditahan di Rutan Berbeda
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.
Namun di antara 20 tersangka tersebut hanya lima orang saja yang dijebloskan ke sel tahanan, termasuk Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin.
Pasangan suami istri itu ditahan di rutan berbeda. Puput ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama.
"HA (Hasan Aminuddin) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. PTS (Puput Tantriana Sari) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Baca juga: Kekayaan Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo Disebut Terjaring OTT KPK, Punya 10 Tanah&1 Mobil
Selain Puput dan Hasan, tiga tersangka lainnya yang dijebloskan ke sel tahanan, yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhammad Ridwan, dan Pejabat Kades Karangren Sumarto.
Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Alex, sapaan Alexander Marwata mengatakan, kelima tersangka akan ditahan di sel masing-masing selama 20 hari pertama.
Dengan demikian, kelima tersangka akan mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 19 September 2021.
Baca juga: HARTA KEKAYAAN Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Dikabarkan Kena OTT KPK, Total Rp 10 Miliar
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," kata Alex.
Sebelum mendekam di sel tahanan, kelima tersangka akan menjalani isolasi mandiri di rutan masing-masing. Hal ini untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan rutan KPK.
"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah COVID-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," katanya.
Baca juga: PROFIL Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari, Dikabarkan Terjaring OTT KPK Bersama sang Suami
Sementara untuk 17 tersangka lainnya saat ini belum dilakukan penahanan karena tidak ikut terjaring dalam OTT kemarin.
Namun, KPK mengultimatum para tersangka untuk kooperatif menjalani proses hukum perkara ini.
"KPK mengimbau kepada para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," kata Alex.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)(Surya.co.id/Muhasadah)